menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

​Polisi Tangkap Pemain Judi di Aek Bingke

Ade | 22 November 2017

Panyabungan.StArtNews- Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal berhasil menangkap 2 pelaku pemain judi di Desa Aek Bingke, Kecamatan Panyabungan Utara Mandailing Natal.
Kedua tersangka adalah Krisman Simanjuntak 31 tahun warga desa kampung baru dan Amijoyo Sianturi 38 tahun warga Desa Simanondong.

Kasatreskrim Polres Mandailing Natal AKP. Nainggolan dalam siaran Persnya mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, ada lima pelaku pemain judi, namun pada saat petugas bergerak menangkap kelimanya, 3 orang berhasil melarikan diri, sementara dua lagi diamankan langsung oleh petugas.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, Penangkapan pelaku judi merupakan hasil informasi masyarakat pada Polisi. Dalam penangkapan pelaku judi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang judi senilai Rp.465.000 dan 7 set kertas Domino.

Sementara kedua tersangka yang sudah diamankan saat ini sedang diperiksa di Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal.

Reporter : Hanapi Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi