135 Narapidana Rutan Sipirok Terima Remisi Kemerdekaan
Tapsel, StartNews – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan remisi umum kepada 135 narapidana Lapas Kelas II-B Sipirok dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Rutan Kelas II-B Sipirok, Senin (17/8/2026).
Penyerahan hak pengurangan masa pidana itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tapsel.
Dalam acara pengubahan masa hukuman warga binaan itu, Gus Irawan Pasaribu membacakan amanat tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai instrumen reintegrasi sosial.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” kata Gus Irawan Pasaribu.
Kebijakan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan administratif serta substantif, termasuk menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani penahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Hery Sugiarto merinci dari total 262 narapidana dan 127 tahanan yang ada di Rutan Sipirok, sebanyak 135 narapidana dinyatakan berhak memperoleh remisi tahun ini.
Rinciannya, 131 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), terdiri dari 11 orang mendapat remisi satu bulan, 63 orang dua bulan, 30 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan. Sementara empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II), dengan rincian tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi empat bulan.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.