menu Home chevron_right
Berita Sumut

Cukup Tunjukkan KTP, Rumah Sakit Dilarang Tolak Warga Sumut Berobat

Redaksi | 14 Agustus 2026

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjamin perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di 33 kabupaten/kota melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan program ini merupakan wujud visi dan misi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan tanpa terkecuali.

“Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan kepesertaan sudah mencapai 98,6 persen. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” ujar Faisal di Medan, Kamis (13/8/2026).

Faisal menjelaskan, Probis-UHC merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran. Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, hingga warga di pelosok daerah masuk dalam cakupan jaminan tersebut.

Dia menegaskan, kendala administrasi seperti kartu BPJS yang belum aktif tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien. Pasien tetap berhak menerima penanganan medis terlebih dahulu sementara berkas diselesaikan.

“Apabila mendapatkan informasi dari petugas di rumah sakit, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab, Pemko, dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3×24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan,” kata Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menyampaikan pesan Gubernur Bobby Nasution bahwa layanan berobat gratis ini juga berlaku bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Pemprov Sumut mengingatkan seluruh pengelola Puskesmas hingga rumah sakit daerah maupun swasta di Sumut untuk tidak lagi menolak pasien. Sebab, seluruh skema kepesertaan masyarakat telah dilindungi oleh pemerintah daerah.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play