28 Ekor Hewan Ternak di Madina Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

28 Ekor Hewan Ternak di Madina Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

Medan, StartNews – Sebanyak 28 ekor hewan ternak di Mandailing Natal (Madina) terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah itu terbilang relatif lebih sedikit jika dibanding dengan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di kabupten/kota lainnya di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengungkapkan berdasarkan data terbaru, penularan PMK terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor), Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor), Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor), Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor), dan Pematangsiantar (3 ekor).

Azhar Harahap menyebutkan berdasarkan hasil monitoring, jumlah penularan PMK mencapai 7.987 ekor, dengan tingkat kematian nihil sejak sepekan terakhir atau tetap berjumlah 10 ekor (anakan). Sedangkan tingkat penyembuhan diperkirakan hingga 60 persen di setiap daerah.

“Ada 14 kabupaten/kota yang sudah terpapar. Penyebaran paling tinggi dan cepat itu di Kabupaten Batubara (4.081 kasus). Namun, ini disebabkan kondisi pemeliharaan ternak di sana umumnya digembala di tengah perkebunan dan tidak dikandangkan, sehingga penularannya cepat sekali,” kata Azhar dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan PMK bersama unsur Forkopimda Sumut dan dinas terkait di kabupaten/kota, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (14/6/2022).

Secara khusus, Azhar membeberkan langkah penanganannya, yakni dengan membentuk tim pengendalian di empat zona. Caranya, menangani ternak yang sakit langsung di lapangan, karena sistemnya pengembalaan. Untuk tingkat penyembuuhan, sudah mencapai 48 persen  dari jumlah yang terpapar.

Untuk menjawab isu tentang ketiadaan obat-obatan, Azhar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langung dengan para distributor. Hasilnya, ketersediaan obat-obatan masih mencukupi untuk upaya penanganan hewan ternak yang terkena PMK. Sembari menunggu upaya pengadaan vaksin dari Kementan.

Selain itu, untuk persiapan memasuki Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan pada 10 Juli 2022, pemerintah menegaskan seluruh hewan ternak yang akan dikurbankan harus mendapat SKKH dari dokter hewan yang teregistrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS). Mengingat ada temuan upaya dugaan mengeluarkan surat keterangan tersebut dari pihak yang tidak memiliki kompetensi seperti peternak maupun kepala dinas.

“Khusus penanganan ternak hewan kurban, Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh kabupaten/kota tentang tata cara penanganan hewan kuran fase PMK. Pertama, bagaimana tata cara pemotongan kurban, syarat yang diberlakukan seperti pembersihan dan penanganannya. Akan disosialisasi kepada camat dan kepala desa/lurah, sehingga sampai kepada panitia kurban,” paparnya.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis yang memimpin rakor tersebut menekankan agar seluruh kabupaten/kota melalui dinas terkait dapat memaksimalkan upaya penanganan dengan mengefektifkan satuan tugas (satgas) yang ada di daerah.

Di antaranya, pengetatan lalu lintas ternak hingga melarang ternak keluar masuk wilayah provinsi, memastikan hewan dalam keadaan sehat sebelum dilakukan jual beli melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta melakukan pemeriksaan rutin/berkala.

“Mengingat saat ini kita akan menghadapi momen Idul Adha, Hari Raya Kurban. Sehingga kebutuhan hewan kurban tentu meningkat. Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan berperan aktif melakukan penanganan serta pengawasan,” ujarnya.

Reporter: Sir 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...