menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

3 Orang Warga Madina Pelaku Judi Togel Diamankan Polisi

Roy Adam | 15 Oktober 2019

Mandailing Natal, StArtNews– Ada tiga orang pelaku permainan judi togel diamankan kepolisian Polres Mandailing Natal secara berturut turut di hari yang sama. Penagkapan itu dilakukan pada Selasa (15/10).
Ke tiga pelaku tersebut yakni warga dari Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, bernama Tapsir alias Dalimunte.

Seterusnya tersangka Borkat Pangidoan warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, dan tersangka Yanbidin alias Acong warga Banjar Losung, Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Reskrim, AKP Demak Opusunggu, S.H, M.H, mengatakan ke tiga pelaku ditangkap pada hari ini, Selasa 15 Oktober 2019, sekira pukul 09.30 WIB.

“Masing masing dari ke tiga tangan tersangaka polisi menyita telepon genggam yang diduga tempat penulisan nomor angka togel dan buku mimpi angka togel (Erek-erek),” jelasnya melalui keterangan rilis pers.

Tersangka Tapsir diamankan dari dalam rumah milik Aswari Siregar yang berada di lorong IV Kelurahan Simangambat, sementara Borkat Pangidoan dan Acong di tangkap saat berada di warung.

“Kini ke tiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Undang-undang no 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara,” ujar AKP. Demak Opusunggu.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has 1 comment.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi