6 Titik Galian C di Sungai Batang Natal Tidak Miliki Izin Masyarakat Resah Penambangan Dilakukan Secara Serampangan

6 Titik Galian C di Sungai Batang Natal Tidak Miliki Izin Masyarakat Resah Penambangan Dilakukan Secara Serampangan

Panyabungan.StArtNews-Maraknya Galian C disungai Batang Natal Kecamatan Lingga Bayu resahkan warga sekitar, disamping pihak penambang tidak mengantongi izin penambangan dilakukan secara serampangan tanpa mengindahkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan pasir tersebut.

Demikian laporan Camat Lingga Bayu Riflan, S.Sos.yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal, tertanggal 06/04 2017 dengan nomor surat: 540/140/LB/2017, dalam surat tersebut mengatakan bahwa maraknya penambangan pasir/pitrun di sepanjang Sungai Batang Natal di wilayah Kecamatan Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal dimana penambang pasir ini atau galian C yang berlansung saat ini tidak satupun yang memiliki izin dari instansi terkait.

Bunyi surat tersebut masyarakat bermohon kepada bapak Bupati Madina, kiranya memerintahkan instansi terkait untuk menertibkan galian C Ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, karena penambangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut secara serampangan tanpa mengindahkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan.

Kemudian pengerukan pasir dekat jembatan di wilayah Kec. Lingga Bayu yang menurut pantauan kami ada enam titik lokasi penambangan pasir yang saat ini masih merajalela, dan kami sudah sering menerima laporan dari warga sekitar atas penambangan yang dilakukan oleh Oknum yang merugikan negara tersebut.

“Dan sudah sering kita melakukan upaya dengan menghimbau para pemilik penambangan Galian C untuk segera mengurus izin dan menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sebelum mengantongi izin dari ianstasi yang berwenang. Namun upaya ini tidak pernah diindahkan oleh mereka para penambang pasir meskipun hal ini merugikan negara” kata Camat dalam suratnya.

Sementara itu Tokoh pemuda Kec. Lingga Bayu T. Lubis kepada wartawan, Selasa (18/4) mengatakan, bahwa persoalan galian C yang tidak mengantongi izin ini harus segera ditindak oleh Pemerintah Daerah dan aparat hukum karena sejauh ini galian C masih merajalela diwilayah pantai Barat.

“Artinya aparat hukum dalam hal ini harus lebih serius bila perlu hentikan secara paksa dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera terhadap penambang-penambang lainnya”ujarnya.

Penambangan pasir atau galian C ini harus menjadi perhatian bersama, karena dikhawatirkan bila Pemerintah atau Aparat Hukum tidak segera menghentikan dan memproses pelakunya maka warga akan melakukan tindakan anarkis dan kemudian kerugian negara dalam penambangan pasir atau galian C ini harus disetorkan kepada negara jika ini tidak dilakukan sudah dipastikan akan timbul penambang-penambang lainya,ungkapnya.

Reporter : Z Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...