menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

6100 e-KTP Dimusnahkan Disdukcapil Madina

Ade | 19 Desember 2018

Panyabungan, StArtNews- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Mandailing Natal musnahkan e-KTP sebanyak 6100 keping.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman kantor Disdukcapil Pada Selasa (18/12/18).

Dalam pemusnahan ini juga turut disaksikan Sekretaris Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, kepolisian Mandailing Natal, Satuan Polisi Pmong Praja dan beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal Ahmad Gozali Pulungan menyampaikan, pemusnahan  e-KTP yang dilakukan sesuai dengn surat edaran di seluruh Indonesia dari peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ, tentang penatausahaan e-KTP yang rusak atau invalid.

“e-KTP invalid yang terdapat sebanyak 6100 keping, lalu dimusnahkan dengan cara dibakar karena tergolong ada pencetakan e-KTP yang salah kemudian ada yang rusak dan ada juga terdapat yang mencetak ganda,”katanya.

“e-KTP yang terdapat cetak ganda karena dalam operator e-KTP di Disdukcapil diperkirkan adanya pencetakan e-KTP terdapat kurang benar lalu kemudian diperbaiki dan bila sudah benar e-KTP yang salah cetak itu ditarik dari penggunanya,”jelasnya.

Pemusnahan ini juga guna mendukung tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem adminitrasi kependudukan.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play