Pihak Istana Negara saat ini tengah mengkaji surat keberatan yang dilayangkan PKNU Sumut terhadap proses pemilihan Wagubsu. Jika terbukti proses pemilihan Wagubsu oleh DPRD Sumut menyalahi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, diyakini Presiden tidak akan melantik Nurhajizah sebagai Wagubsu mendampingi Erry Nuradi hingga akhir masa jabatan 2018 mendatang.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) RI Roysepta Abimanyu saat menerima kehadiran Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap didampingi kuasa hukum Dirzy Zaidan SH MH dan Sri Hardimas Widjajanto SH di Komplek Istana Negara Jakarta, Selasa (8/11) lalu.
Abi Manyu menyebutkan, surat keberatan yang dilayangkan PKNU Sumut terhadap proses pemilihan Wagubsu sedang ditelaah oleh KSP. “Kalau memang ada kekeliruan dan pemilihan wagubsu telah melanggar UU, Presiden pasti tidak akan melantiknya,” kata Abimanyu.
Disebutkannya, salah satu program prioritas nawacita Presiden Jokowi yakni melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap menyebut kedatangannya kali ini untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan kuasa hukumnya perihal permohonan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan Kepres (Keputusan Presiden) tentang pelantikan Wagubsu.
“Pelaksanaan sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara melanggar Undang undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176, serta melawan perintah PTUN Jakarta No.219/G/2016/PTUN-JKT, untuk itu kami telah menyampaikan surat kepada presiden RI untuk tidak menerbitkan SK Wagubsu,” pintanya.
Kata dia, sesuai dengan keputusan sela yang dikeluarkan PTUN No.219/G/2016/PTUN-JKT, telah memerintahkan penundaan terhadap mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari, tambahnya.
“Sayangnya pihak DPRD Sumut tetap menggelar sidang paripurna sampai pada akhirnya terpilih Nur Azizah sebagai Wagubsu. Anehnya, pihak Kemendagri juga tetap memproses usulan tersebut, meski ada putusan hukum,” terangnya.
Kuasa hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menegaskan, jika presiden menerbitkan SK Waagubsu terpilih maka presiden juga telah ikut melanggar undang-undang. “Presiden jangan sampai berbuat keliru dengan melanggar UU dan putusan PTUN. Ini akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di negeri ini,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji menyebut pihaknya akan tetap memproses usulan pengisian kursi Wagubsu. “Yang melantik itu Bapak Presiden, kalau berhalangan diwakilkan oleh bapak Wakil Presiden, kalau berhalangan juga maka bapak Mendagri yang akan melantiknya. Tapi itu semua tergantung dari Presiden untuk penerbitan Kepres nya,”kata Dodi. (dik/adz)
Sumber : sumutpos.co
Editor : Hendra Ray