Uji Pimpinan KPK yang tak Kunjung Tiba

Uji Pimpinan KPK yang tak Kunjung Tiba

pimpinan-kpk-harus-berani-ungkap-rekaman-intimidasi-ke-penyidikSUDAH hampir dua bulan ini, delapan nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendap di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Hingga kini, DPR tidak kunjung menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan.

Pimpinan DPR telah menerima delapan nama calon pemimpin KPK dari Presiden Joko Widodo pada 14 September. Hingga berakhir masa sidang I pada 30 Oktober, DPR tak kunjung memprosesnya.

Kedelapan nama itu ialah Staf Ahli Kepala BIN Saut Situmorang, advokat dan dosen Surya Tjandra, hakim ad hoc tipikor di PN Jakpus Alexander Marwata, Widyaiswara Madya Sespim Polri, Brigjen Basaria Panjaitan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo, direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Mestinya setelah menerima kedelapan nama itu, Badan Musyawarah (Bamus) yang beranggotakan pimpinan DPR, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi langsung menugasi Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

Waktu untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan semakin sempit. Saat ini DPR masih reses dan baru kembali bersidang mulai 16 November. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir 16 Desember. Dengan demikian, DPR hanya memiliki waktu sekitar 30 hari untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, undang-undang mengalokasikan waktu yang cukup lama, yakni 3 bulan atau 90 hari kerja (tidak terhitung reses), bagi DPR untuk bekerja. Bisa saja orang menafsirkan bahwa DPR sengaja bekerja dalam waktu yang sempit untuk mengegolkan maksud terselubung.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR, tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR meliputi penelitian syarat administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan dan kepatutan, serta penentuan urutan calon. Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu diserahkan kepada presiden untuk kemudian ditetapkan dan dilantik menjadi pimpinan definitif KPK.

Kita khawatir, sangat khawatir, waktu yang sempit dijadikan alasan untuk tidak melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam penentuan pimpinan KPK. Apalagi, merujuk ke pengalaman proses uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya, pertimbangan kepentingan politik jauh lebih menonjol ketimbang tujuan yang hendak dicapai dari proses yang dilakukan.

Karena itulah, rakyat harus mengawal proses di Komisi DPR. Jangan biarkan mereka mengutamakan pertimbangan kepentingan jangka pendek dalam memilih pimpinan KPK. Lebih khusus lagi, jangan pernah membiarkan anggota Komisi III yang berasal dari advokat memiliki kalkulasi sendiri pula dalam menentukan pilihan.

Kepentingan jangka pendek di Senayan yang berpotensi melumpuhkan KPK ialah DPR sengaja memilih pimpinan yang tidak punya nyali. Syarat punya nyali harus digarisbawahi karena masih banyak kasus megaskandal yang upaya penyelesaiannya masih menggantung di KPK sampai detik ini. Sebut saja kasus Bank Century yang berjalan di tempat.

Uji kelayakan dan kepatutan harus dijadikan momentum oleh DPR untuk kembali meraih kepercayaan rakyat. Caranya ialah menanggalkan semua kepentingan sempit di luar kepentingan membangun KPK sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas. Kredibilitas dan integritas itu dimulai dari pimpinannya.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...