Penyelenggara Harus Taat Kode Etik

START NEWS-MADINA– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief menyampaikan, setiap penyelenggara Pemilu harus mentaati kode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Dia menjelaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus mengetahui bahwa kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan landasan yang menjadi pedoman bagi penyelenggara itu sendiri yang mengatur hal-hal yang diwajibkan dan yang dilarang, baik dalam tindakan maupun ucapan.
Kode etik ini berlaku untuk para pengelenggara Pemilihan, baik KPU RI, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga badan ad hoc lainnya seperti PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompak Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS Luar Negeri (PPSLN), dan KPPS Luar Negeri (KPPSLN). Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.
Dasar hukum kode etik bagi penyelenggara adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, dan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Kode etik ini wajib dipatuhi. Penegakkannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap,” tegasnya dalam mengisi materi bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015 bagi PPK se-Madina yang berlangsung di Aula II Madina Sejahtera Hotel Panyabungan, Senin, (9/11).
Kepada seluruh anggota PPK, pria berkulit sawo matang itu memaparkan asas-asas penyelenggara pemilu. Asas-asas itu di antaranya adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Comments
This post currently has no comments.