Peserta Plasma KP USU Dipertanyakan

Peserta Plasma KP USU Dipertanyakan

Panyabungan.StArtNews- Kalangan pengusaha kelapa sawit diwajibkan membangun perkebunan plasma untuk masyarakat. Kewajiban plasma ini harus ditegaskan agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi yang belum alokasikan plasma agar dilaksanakan. Artinya, setiap pengusaha perkebunan diharuskan membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi hak guna usaha.

Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada tahun 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen luas hak guna usaha mereka.

Seperti penuturan Tokoh Pemuda Lintas Kecamatan Muara Batang Gadis, Sapril, SE kepada StArtNews, di Panyabungan, bahwa Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal dinilai tidak transparan tentang kepesertaan plasma.

Sampai saat ini, dimana sejak bulan Januari hingga bulan Juli 2017 KP USU sudah beroperasi, namun KP USU diduga tidak transparan tentang kepesertaan plasma kepada masyarakat empat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis. Padahal, menurut tokoh pemuda Muara Badang Gadis tersebut, truk sudah terlihat mengangkut hasil kebun sawit KP USU sekitar tiga truk per hari, atau berkisar 20 ton per hari.

Atas kondisi tersebut, Sapril meminta kepada Pemerintah agar melakukan investigasi ke KP USU guna memastikan kondisi faktual lapangan dan segera menyelesaikan permasalahan plasma mau pun transparansi kepesertaan plasma tersebut agar hati masyarakat tidak tercederai.

Reporter : Zein Nasution

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...