Jakarta,StArtNews– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menggunakan data kependudukan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme. BNPT menggunakan data kependudukan ini setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme,” kata Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dalam acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama BNPT dengan Kemendagri di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut Komjen Suhardi Alius, Kemendagri telah merekomendasikan penggunaan data kependudukan kepada BNPT untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme.
Untuk itu, analisis data kependudukan tersebut nantinya akan digunakan oleh BNPT untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Ini langkah nyata dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme. Mengingat narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, maupun mantan teroris tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Suhardi.
Suhardi mengatakan kerja sama BNPT dengan Kemendagri juga sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga, dan jaringannya secara efektif dan efisien.
“Ini untuk mereduksi penyebaran paham radikal terorisme di daerah, mendorong peran aktif pemerintah daerah, dan berkomitmen dalam pencegahan terorisme, mengoptimalkan penanganan tindak pidana terorisme, pembinaan kemampuan, penegakan hukum, serta pengawasan di bidang intelijen,” kata Suhardi.
Menyangkut penggunaan data kependudukan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sudah ada 962 kementerian dan lembaga yang menjalin kerja sama dengan Kemendagri.
“MoU untuk pemanfaatan data kependudukan NIK, KTP elektronik, dalam program penanggulangan terorisme agar optimal dan tepat sasaran,” kata Tjahjo.
Menurut dia, dukungan data dan informasi kependudukan yang membantu BNPT dalam pengawasan intelijen dan penanganan terorisme diberikan Kemendagri sesuai peraturan yang berlaku.
“MoU ini diharapkan dapat memberikan pendekatan baru terhadap mantan napi terorisme, keluarga dan jaringannya, yang diiringi dengan makin jauhnya paham radikalisme maupun terorisme di tengah masyarakat,” katanya.
Melalui MoU itu, Tjahjo mengatakan pihaknya, dalam hal ini Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), juga memberikan data dan informasi terkait pengawasan perbatasan untuk mendukung tugas-tugas BNPT. (Sir)