Mandailing Natal, StArtNews – Polres Mandailing Natal mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni RA (15 tahun), JN (18 tahun) warga Lubuk Sibegu Kelurahan Dalan Lidang dan ER (18 tahun) warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.
Dalam penangkapan tersebut Polres Madina dibantu personil Polsek Tilatang Kamang dan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Madina untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari ketiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna putih dengan nomor mesin JFZ2E-1309021 dan nomor rangka MH1JFZ212JK309062.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP subs. pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis