Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap

Jakarta, StartNews – Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya dolar Amerika.

“Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah,” kata Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (23/9/2021).

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dan jaringan Demak, Jawa Tengah.

Tak hanya membuat uang palsu, kata dia, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. Adapun 20 tersangka adalah VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.

“Kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap dimana uang palsu itu dibuat,” katanya.

Jaringan pertama merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.

“Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun, kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujar Whisnu Hermawan.

Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini nggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar, tidak ada,” tegasnya.

Whisnu Hermawan juga menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B saat mereka menawarkan uang palsu tersebut.

“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut. Juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa hal dan barang bukti mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat dan menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

“Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” katanya.

Sementara 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

Reporter: Rls/Sir

The post Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...