Judol Picu KDRT, Polres Tapteng Damaikan Pasutri Demi Masa Depan Anak
Menguak sisi kelam judi online (judol) sebagai pemicu keretakan rumah tangga. Polres Tapteng mendamaikan pasangan suami-istri yang bertikai akibat KDRT dan penelantaran anak melalui jalur mediasi.
Tapteng, StartNews – Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memediasi kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu kecanduan judi online (judol) pada Selasa (9/6/2026). Polisi menempuh langkah restorative justice untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga demi masa depan anak-anak mereka yang masih balita.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang SPKT Polres Tapteng itu mempertemukan pelapor berinisial F (29), ibu rumah tangga asal Kecamatan Pandan, dengan suaminya selaku terlapor berinisial I (29), wiraswasta asal Kelurahan Sibuluan.
Kasus itu mencuat setelah F melaporkan suaminya atas dugaan tindakan kekerasan secara fisik maupun psikis. F juga mengadukan masalah nafkah keluarga yang terbengkalai serta tindakan suaminya yang nekat membawa anak pertama mereka pergi dari rumah tanpa izin.
Saat dikonfirmasi mengenai jalannya mediasi, Kapolres Tapteng melalui laporan Kepala SPKT Iptu P. Pasaribu membenarkan akar masalah konflik rumah tangga itu ketergantungan terlapor pada aktivitas judi digital yang belakangan marak di masyarakat.
“Dalam proses konseling, terlapor mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan keharmonisan rumah tangga mereka terganggu akibat dampak negatif keterlibatannya dalam permainan judi online,” ujar P. Pasaribu, Jumat (12/6/2026).
Mendengar pengakuan itu, polisi memberikan saran, edukasi, dan nasihat kepada kedua belah pihak mengenai dampak buruk judi online yang tidak hanya merusak finansial, tetapi juga menghancurkan institusi keluarga. Polisi mengingatkan pasutri tersebut untuk menekan ego masing-masing demi psikologis anak-anak mereka.
Setelah mendapatkan pembinaan, F akhirnya luluh dan menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan rumah tangga ini secara kekeluargaan.
Kendati demikian, F mengajukan syarat agar polisi membantunya menjemput anak pertama mereka yang saat itu berada di rumah orangtua terlapor.
Merespons permintaan itu, personel Polres Tapteng mendampingi proses penjemputan sang anak untuk dibawa ke Ruang SPKT agar bisa didekap kembali oleh ibunya. Proses mediasi ini berakhir haru saat sang anak kembali ke pelukan F, yang kemudian diikuti penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Di akhir proses ini, F menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tapteng yang telah menyelamatkan rumah tangganya sekaligus mengembalikan anaknya dengan selamat.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.