Panyabungan, StartNews – DPRD Mandailing Natal (Madina), Rabu (9/2/2022), gagal menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madina 2021-2026.
Rapat paripurna gagal lantaran anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum 50 persen plus satu.
Padahal, rapat paripurna sudah berjalan. Bahkan, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution sudah hadir dan menyampaikan Raperda RPJMD Madina 20221-2026.
Syarifuddin Ansyari, anggota DPRD dari PAN, menginterupsi sidang dan menyatakan rapat paripurna tidak sah karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum.
Menanggapi interupsi itu, Ketua DPRD Madina yang memimpin sidang meminta sekretariat mengecek kehadiran anggota DPRD, yang diinformasikan 24 anggota, tetapi yang meneken absensi hanya 19 anggota.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Bapak Bupati, mohon maaf rapat ini belum ada keputusan dan ini akan dibawa ke rapat internal (DPRD) terlebih dahulu,” kata Erwin.
Erwin berjanji secepat mungkin memberikan hasil rapat internal ke Pemkab Madina. “Kami akan secepatnya mencari solusi,” kata Erwin.
Sementara Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan RPJMD Madina 2021-2026.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“RPJMD ini telah melalui beberapa tahapan, yakni penyusunan rancangan awal, konsultasi dengan provinsi, penyusunan rancangan awal RPJMD, pelaksanaan Musrenbang, dan penyusunan rancangan akhir RPJMD,” kata Sukhairi.
Sukhairi mengatakan visi RPJMD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2021-2026 adalah akselerasi pembangunan menuju Mandailing Natal yang mandiri kompetitif berkeadilan dan bermartabat.
Reporter: Ika Rodhiah