Siabu, StartNews – Anggota Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk dua orang yang diduga mencuri tiang listrik tenaga surya milik Desa Aekmual, Kecamatan Siabu. Kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial SE dan N itu juga warga Desa Aekmual.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang tiang listrik lampu yang panjangnya 6,65 meter warna silver, satu unit mobil pick up L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8512 AG, satu lembar STNKB No.: 04933454, dan tiga buah kunci.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/7/2022) menyatakan kedua tersangka ditangkap setelah ada laporan Kepala Desa Aekmual Pandapotan Nasution yang menyebutkan tiang lampu jalan di Banjar Madrasah ada yang hilang.
“Pada hari Minggu (24/4/2022) pukul 18.30 WIB seorang masyarakat bernama Ali Ammar Pratama melaporkan kepada Pandapotan Nasution (Kades Aekmual) bahwa lampu jalan di desanya ada yang hilang,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Aekmual Pandapotan Nasution melapor ke Polsek Siabu untuk diproses sesuai hukum.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Satuan Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kanit 1 Ipda Arianto Lumbantoruan langsung mencari keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, para tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panyabungan. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Kantor Satuan Reskrim Polres Madina untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ke 4e subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Rls/Ant