Medan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution bersama bupati dan wali kota se-Sumatera Utara menandatangani Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu tahun 2024.
Penandatanganan itu berlangsung di hadapan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/12/2022).
Dalam arahannya, Edy Rahmayadi mengingatkan tentang larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy Rahmayadi.
Edy menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, melayani masyarakat. Kedua, menjalankan kebijakan umum, mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau wali kota. Ketiga, ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan.
“Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu, jangan pula kita mengotak-kotakkan, dosa nanti kita,” ujar Edy.
Edy juga mengingatkan tugas kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, adalah melayani rakyat. “Kita kepala daerah urusannya rakyat. Rakyat itulah yang nanti menentukan kita masuk surga atau neraka,” kata Edy kepada para bupati dan wali kota yang hadir dalam penandatanganan tersebut.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R. Rasahan mengatakan penandatangan tersebut merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.
Menurut dia, kehadiran ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun.
“Dengan adanya pakta integritas ini, ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri,” ujar Syafrida.
Syafrida juga mengungkapkan pada tahun 2019 dan 2020, Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan bupati/wal ikota se-Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi.
Reporter: Rls/IRP