Rancangan APBD Madina 2025 Disetujui, Sukhairi Sebut Pembangunan Meningkat

Rancangan APBD Madina 2025 Disetujui, Sukhairi Sebut Pembangunan Meningkat

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Mandailing Natal (Madina) menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/11/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis itu dihadiri oleh Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution.

Dalam pidatonya, Sukhairi menyampaikan, sebagai tindak lanjut persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai amanat perundang-undangan.

“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material, dan legalitas,” kata Sukhairi.

Pembangunan di Madina, kata Sukhairi, pada tiga tahun terakhir masa kepemimpinan Sukhairi-Atika menunjukkan bahwa indikator makro ekonomi mengalami peningkatan.

“Pertumbuhuan ekonomi mengalami tren pertumbuhan yang semakin membaik dimana pada tahun 2020 sebesar minus 0,94 persen dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 4,93 persen, dengan inflasi yang tetap terjaga pada kisaran 2,95 persen,” sebut Sukhairi.

Selain itu, kata dia, kualitas kehidupan manusia juga terus membaik. Hal ini terlihat pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang sudah masuk kategori tinggi, tahun 2020 yaitu 70,89 meningkat menjadi 72,65 pada tahun 2023.

“Keberhasilan pembangunan tergambar dari aspek kesejahteraan masyarakat. Tahun 2020 persentase penduduk miskin 9,18 persen dan tahun 2023 turun menjadi 8,86 peresen. Tahun 2024 ini juga masyarakat telah memeliki akses sistem penjamin kesehatan, yaitu UHC sebesar 96,39 persen,” kata Sukhairi.

Dia juga menyampaikan gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada APBD 2025 yang telah disetujui.

Pendapatan darah disepakati sebesar Rp1.923.874.076.483, belanjan daerah Rp2.061.495.758.893. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.

“Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp137.621.682.410,” sebut Sukhairi.

Selisih kurang yang merupakan defisit anggaran, kata Sukhairi, akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu pemerimaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp137.621.682.410, sehingga struktur APBD tahun 2025 menjadi berimbang.

“Kami berharap setelah rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” ujarnya.

Hadir dalam rapat paripurna itu, di antaranya unsur Forkopimda, Sekda Madina Alamulhaq, para asisten, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina.

Reporter:  Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...