menu Home chevron_right
Berita Sumut

BMPS Sumut Dukung Penerapan Lima Hari Sekolah

Redaksi | 15 Mei 2025

Medan, StartNews – Badan Musyawarah Perguruan Swasta Sumatera Utara (BMPS Sumut) mendukung rencana penerapan lima hari sekolah. Hal ini dinilai baik untuk pengembangan karakter para siswa. Materi pelajaran yang disampaikan juga lebih padat dengan adanya penambahan jam pelajaran.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Organisasi BMPS Sumut Hasan Basri di sela-sela acara Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam Mendukung Penerimaan Siswa Baru yang diselenggarakan di Medan, Rabu (14/5/2025).

“Sekolah lima hari tersebut sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Kota Medan. Ada penambahan jam belajar dengan mamadatkan pelajaran, sehingga lebih terstruktur dan intensif. Menurut saya itu bagus ya, Senin sampai Jumat anak-anak berada di sekolah, dan Sabtu anak-anak bisa mengembangkan dirinya,” katanya.

Dengan adanya penambahan jam belajar, katanya, maka program Presiden RI Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa lebih efektif. Anak-anak yang pulang sekolahnya lebih lama, mendapatkan makan siang. Penerapan lima hari sekolah ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

“Jadi, pada hari Sabtu itu bukan berarti libur total. Itu bisa sebagai hari Pengembangan diri. Pengembangan diri itu bisa dilakukan bersama ayah, ibu, organisasi intra sekolah, bisa dengan siapa saja yang membangun kemampuan dalam kecapakan hidup. Berinteraksi sosial bersama masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Hasan, di era saat ini banyak orangtua yang bekerja seharian. Sehingga kebersamaan antara anak dan orangtua juga terbatas. Menurutnya lima hari sekolah ini, bisa dijadikan quality time bagi orangtua dan anak yang sibuk bekerja.

“Lima hari sekolah juga bia mendukung kegiatan non-formal, memberi ruang bagi anak mengikuti kursus, kegiatan seni, olahraga, atau kegiatan keagamaan,” kata Hasan.

Diketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution merancang pembelajaran Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) hanya lima hari, baik negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan, penerapan pembelajaran lima hari itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk menerapkan program tersebut.

Dia mengatakan bahwa sekolah lima hari itu merupakan visi misi Gubernur Sumut. Pelaksanaan sekolah lima hari itu berada di Satuan Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

“Paling cepat pelaksanannya tahun ajaran baru 2026/2027,” ucapnya.

Bagi Nayla, siswa SMA Pengeran Antasari, lima hari sekolah sangat mendukung kegiatannya di luar sekolah. Dia mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti les Bahasa Inggris, dan ikut latihan bola voli.

“Kalau weekend, sore-sore biasanya latihan bola voli. Kalau ada rencana lima hari sekolah, ya bagus,” ucap Nayla.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play