Kasat Reskrim Polres Tapsel Tembak Pencuri Sepeda Motor
Tapsel, StartNews – Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Hardiyanto bersama Kanit Pidum Iptu Bambang Rahmad menangkap dan menembak kaki pencuri sepeda motor berinisial IAP alias Kocan (34) di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Kota Medan. Tersangka ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur dari sergapan polisi.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2025/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumatera Utara tanggal 14 April 2025 dengan pelapor Hendra Harahap.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto menjelaskan, pada Sabtu (12/4/2025) korban Hendra Harahap memarkir sepeda motornya di pinggir jalan Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
Saat korban kembali, ternyata sepeda motor sudah hilang. Setelah menanyai warga sekitar lokasi terkait keberadaan sepeda motornya, Hendra Harahap akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Tapsel.
Sebulan melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto memperoleh informasi tentang pelaku yang bersembunyi di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Kota Medan.
Selanjutnya, AKP Hardiyanto bersama Kanit Pidana Umum (Pidum) berangkat ke Medan dan berhasil menangkap IAP alias K yang bersembunyi di salah satu rumah. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Tapsel di Sipirok.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor. Saat beraksi, dia menggunakan kunci T yang sudah dibuangnya di semak-semak dekat rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya polisi membawa tersangka menjemput barang bukti berupa kunci T itu ke Padangsidimpuan. Namun, saat melakukan pencarian di lokasi yang dia sebutkan, ternyata tersangka mencoba kabur.
Meski sudah diberi peringatan, tersangka tetap berupaya melarikan diri. Akhirnya polisi melakukan tindakan terukur dengan melepas tembakan. Tersangka tersungkur dengan posisi peluru sudah bersarang di betis kaki kirinya.
“Tersangka sudah diamankan. Perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini kita persangkakan Pasal 363 KUH Pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel, Kamis (15/5/2025).
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.