menu Home chevron_right
Berita Sumut

Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Website Desa di Palas

Redaksi | 24 Juli 2025

Medan, StartNews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dilansir antaranews.com, Rabu (23/7/2025).

Kedua terdakwa, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butarbutar, masing-masing merupakan penyedian pengadaan website desa se-Kabupaten Palas. “Para terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan website desa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar,” jelasnya.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Deny Syahputra menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa Syafran, yakni empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Syafran juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp690 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim Deny.

Sementara terdakwa Oliver Alexander Butarbutar divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Oliver juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta, tetapi karena telah mengembalikan Rp50 juta, sisanya menjadi Rp590 juta. “Jika tidak dibayar dalam batas waktu, maka digantikan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” jelasnya.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Deny Syahputra memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Hakim Deny.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palas yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Terdakwa Syafran juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp690 juta subsider dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Oliver dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta subsider dua tahun enam bulan penjara,” ujar JPU Nicolas Bram.

JPU Bram dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari pengadaan proyek website untuk 303 desa di Kabupaten Palas tahun 2019, yang tidak selesai dilaksanakan.

“Kedua terdakwa selaku penyedia proyek tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan di 221 desa se-Kabupaten Padanglawas, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,7 miliar,” jelas JPU Bram.

Reporter: Antara

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play