Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru
Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial AI (54), warga Jalan Makmur Bakaran Batu, Kelurahan Sitamiang Baru, Kota Padangsidimpuan, hanya bisa pasrah ketika diciduk anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. AI ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menangkap AI pada Jumat (26/9/2025) pukul 12.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Makmur Ujung, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Tim Opsnal yang turun ke lokasi mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan dan belakangan diketahui sebagai AI.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan di saku celana kanan, 1 bungkus kertas putih berisi daun ganja di atas lemari, serta 1 unit handphone Samsung warna biru di meja ruang tamu,” kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu J. Pardede, Minggu (28/9/2025).
Dalam pemeriksaan, AI mengaku sabu tersebut dia peroleh dari seorang pria berinisial AS. Sementara ganja dia peroleh dari UL, warga Kampung Darek. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan mengisi waktu dengan kegiatan positif.
“Generasi muda harus mendapat perhatian serius. Di era milenial ini, banyak yang terjerumus pergaulan bebas, kenakalan remaja, bahkan narkoba. Karena itu, semua pihak harus berperan aktif melindungi mereka dari bahaya narkoba,” tegas J. Pardede.
Dia menambahkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan psikologis, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan demi mendapatkan uang membeli barang haram tersebut.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.