Pasca Banjir Bandang, Presiden Prabowo Cabut Izin 15 Perusahaan Besar di Sumatera Utara
Jakarta, StartNews – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan memicu bencana banjir bandang di Sumatera pada akhir November 2025. Dari total perusahaan tersebut, 15 perusahaan berada di Sumatera Utara, yakni 13 perusahaan sektor kehutanan dan 2 perusahaan sektor non-kehutanan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Satuan Tugas (Satgas) PKH dan kementerian terkait.
Pemerintah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang berkontribusi langsung pada kerusakan ekologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Di wilayah Sumatera Utara, pencabutan izin menyasar sejumlah nama besar di sektor Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Sumatera Sylva Lestari.
Selain itu, daftar panjang perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya di Sumut juga meliputi PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Tanaman Industri Lestari Si, dan PT Teluk Nauli.
Tidak hanya di sektor kehutanan, tindakan tegas Presiden Prabowo juga merambah ke sektor pertambangan dan energi di Sumatera Utara. Dua perusahaan besar di bidang non-kehutanan, yakni PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy, juga masuk dalam daftar pencabutan izin setelah terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada stabilitas lingkungan di wilayah tersebut.
Pemerintah menegaskan total luas lahan dari 22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya secara nasional mencapai 1.010.592 hektare.
Prasetyo Hadi menambahkan, pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan hutan dan memastikan perusahaan-perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional mereka.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.