Operasional SPPG Padangmatinggi Dihentikan, Standar Pengawasan Gizi Jadi Evaluasi Utama
Buntut temuan roti berjamur yang viral, BGN menghentikan operasional SPPG Padangmatinggi Lestari di Padangsidimpuan demi evaluasi standar kelayakan konsumsi.
Padangsidimpuan, StartNews – Langkah tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul viralnya temuan roti berjamur dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pekan lalu. Melalui Surat Keputusan bernomor 693/D.TWS/03/2026, otoritas pusat resmi membekukan sementara seluruh aktivitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padangmatinggi Lestari, Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak Rabu (4/3/2026).
Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah 1 BGN, Dr. Harjito, menegaskan penghentian ini merupakan konsekuensi distribusi makanan tidak layak konsumsi. Dalam poin keputusannya, BGN mensyaratkan operasional hanya boleh kembali berjalan jika SPPG telah memenuhi ketersediaan tenaga pengawas gizi yang kompeten serta infrastruktur pendukung yang sesuai dengan standar nasional.
Dampak pembekuan ini dirasakan oleh ribuan siswa di wilayah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizky Hariri Hasibuan mengatakan distribusi MBG bagi siswa yang selama ini dipasok oleh SPPG Padangmatinggi Lestari terpaksa ditiadakan untuk sementara.
“Karena SPPG lainnya tidak mampu mengisi jatah dari SPPG Padangmatinggi Lestari. Jadi murid-muridnya sementara tidak mendapatkan MBG,” ujar Ahmad Rizky saat memberikan keterangan kepada media.
Ahmad Rizky juga mengatakan insiden ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh penyelenggara program di wilayahnya. Dia berharap pihak SPPG benar-benar menjalankan program sesuai regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh BGN agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada masa depan.
Selain aspek manajerial, keterlibatan masyarakat kini menjadi kunci pengawasan di lapangan. Dinas Pendidikan mengimbau agar para orangtua lebih proaktif memantau kualitas menu yang diterima anak-anak mereka di sekolah. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kejanggalan pada makanan, warga diminta segera melapor kepada Satgas MBG.
Dia menegaskan sanksi administratif hingga penutupan permanen membayangi satuan layanan yang lalai dalam menjaga keamanan pangan.
“Ini jadi peringatan kepada seluruh SPPG di Kota Padangsidimpuan agar melaksanakan MBG sesuai dengan aturan dan standar yang sudah ditetapkan BGN. Karena jika dilanggar akan ada sanksi seperti pemberhentian operasional SPPG,” tegas Ahmad Rizky.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.