menu Home chevron_right
Berita Madina

Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

Redaksi | 9 Maret 2026

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia di Angkola Timur. Tersangka MS terpaksa ditembak, karena melawan petugas saat pengembangan kasus.

Tapsel, StartNews – Pelarian MS, tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang nenek di Dusun Simandalu, berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria asal Mandailing Natal (Madina) ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan barang bukti dilakukan oleh polisi.

Kejadian ini bermula dari kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban berinisial BH (78), seorang petani di Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur. Tersangka MS ditangkap saat bersembunyi di dalam angkutan kota di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga pada Jumat (6/3/2026) sore, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan sejak kejadian dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah diinterogasi secara mendalam oleh penyidik. Motif utama tersangka adalah kepanikan saat aksi pencuriannya dipergoki oleh pemilik rumah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pembunuhan setelah aksinya mencuri di rumah korban diketahui. Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling, sehingga pelaku panik dan kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Bontor Desmonth Sitorus.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, mulai dari ponsel milik korban hingga jilbab yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban. Namun, saat proses pencarian barang bukti lainnya, MS justru mencoba mengelabui polisi dan melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan personil di lapangan.

Melihat situasi yang mengancam tersebut, polisi mengambil tindakan sesuai prosedur kepolisian. Tembakan peringatan yang dilepaskan tidak dihiraukan oleh tersangka, sehingga polisi mengambil langkah terakhir untuk melumpuhkan pelaku demi keamanan proses penyidikan.

“Karena tersangka berupaya kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” tegas Iptu Bontor Desmonth Sitorus.

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sipirok akibat luka tembak tersebut, tersangka MS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapsel. Dia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 458, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini kepolisian tengah merampungkan berkas perkara agar kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reporter:  Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play