Belum Urus Izin Sanitasi, Operasional 6 SPPG di Madina Dihentikan Sementara
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6 SPPG di Mandailing Natal (Madina), karena belum memiliki izin sanitasi SLHS dan IPAL sesuai aturan tahun 2026.
Medan, StartNews – Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihentikan operasionalnya untuk sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran belum memenuhi standar regulasi kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan program makan bergizi.
Penghentian operasional itu merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap 252 SPPG di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan data terbaru, Madina menjadi salah satu daerah yang terdampak bersama puluhan kabupaten/kota lainnya karena kendala administratif dan teknis terkait fasilitas kesehatan lingkungan.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut Agung Kurniawan mengungkapkan, alasan utama penindakan ini karena belum adanya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, aturan mewajibkan setiap unit memiliki standar tersebut setelah beroperasi selama satu bulan.
“Beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari,” ujar Agung Kurniawan, Kamis (12/3/2026).
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. BGN menegaskan standar higienitas tidak dapat ditawar demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Meskipun saat ini BGN mulai mengaktifkan kembali 169 SPPG di Sumut per 10 Maret 2026, masih terdapat 83 unit yang masih menjalani masa sanksi, termasuk unit yang ada di Mandailing Natal jika belum memenuhi kriteria verifikasi.
Selama masa pembekuan operasional ini, pemerintah juga memastikan tidak akan mengucurkan dana insentif kepada pihak pengelola.
“Kalau sisanya yang belum dicabut akan kita tunggu sampai selesai SLHS-nya. Pokoknya jika SPPG tidak ada SLHS akan kita berhentikan. SPPG yang kita hentikan sementara juga tidak akan kita bayarkan insentifnya,” tegas Agung.
Pihak BGN Regional Sumut memberikan kesempatan bagi pengelola SPPG di Madina untuk segera mengajukan permohonan pencabutan sanksi. Syaratnya, melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat serta bukti pembangunan IPAL yang sesuai ketentuan. Dokumen tersebut nantinya dievaluasi oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebelum operasional kembali diizinkan.
Mengenai target waktu normalisasi, Agung menyatakan durasi pemenuhan syarat tersebut bergantung pada kecepatan masing-masing mitra di daerah dalam mengurus perizinan ke instansi terkait.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.