Keluarga Pasien Amputasi Layangkan Somasi Kedua ke RS Permata Madina
Kuasa hukum keluarga RSH melayangkan somasi kedua kepada RS Permata Madina Panyabungan atas dugaan kelalaian medis berat yang menyebabkan tangan pasien diamputasi.
Panyabungan, StartNews — Pendamping hukum keluarga RSH, pasien yang tangannya terpaksa diamputasi, melayangkan somasi kedua terhadap Rumah Sakit Permata Madina di Panyabungan pada Kamis (9/4/2026).
Langkah hukum itu diambil setelah pihak rumah sakit dinilai gagal memberikan jawaban yang substansial atas tuntutan keluarga pada somasi pertama.
Nur Miswari dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan menyatakan somasi kedua ini dilayangkan, karena jawaban dari RS Permata Madina sebelumnya dianggap tidak berdasar secara hukum serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Menurut dia, respons pihak rumah sakit justru menunjukkan gelagat lari dari kewajiban atas musibah yang menimpa kliennya.
“Sehingga patut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” kata Nur Miswari.
Miswari menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, mulai dari proses pemasangan infus di RS Permata Madina hingga tindakan amputasi yang dilakukan di rumah sakit rujukan, terdapat indikasi terjadinya kelalaian medis berat atau gross medical negligence.
Dia menegaskan kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi standar profesi medis maupun regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Serta secara langsung telah menimbulkan kerugian serius, nyata, dan permanen bagi klien kami,” tegas Miswari.
Menanggapi jawaban somasi pertama dari RS Permata Madina, Miswari menyampaikan lima poin bantahan utama. Dia menyebut klaim rumah sakit yang menyatakan tidak ada kesalahan prosedur adalah pernyataan sepihak, karena tidak didasarkan pada audit medis independen.
Selain itu, dia menyoroti penolakan pemberian rekam medis yang merupakan pelanggaran hak pasien dan dapat diduga sebagai upaya penghambatan proses pembuktian atau obstruction of justice.
Miswari menambahkan, ketiadaan bantahan substansial terhadap fakta medis dapat ditafsirkan sebagai pengakuan diam atau tacit admission. Dia menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan medis awal dengan hasil akhir berupa amputasi jelas dan logis secara hukum.
Itu sebabnya, pihak kuasa hukum menuntut RS Permata Madina segera menyerahkan rekam medis lengkap tanpa pengecualian, memberikan klarifikasi medis tertulis, mengakui tanggung jawab hukum, serta menyatakan kesediaan untuk penyelesaian ganti-rugi. Pihak rumah sakit diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk merespons tuntutan tersebut.
“Penolakan penyerahan rekam medis akan dinilai sebagai indikasi kuat adanya kesalahan medis serta itikad tidak baik yang akan digunakan sebagai alat bukti yang memberatkan dalam proses persidangan,” kata Miswari.
Miswari menegaskan somasi ini merupakan peringatan terakhir sebelum pihaknya membawa kasus ini ke pengadilan.
Jika somasi ini kembali diabaikan, keluarga pasien dipastikan akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan dengan segala konsekuensi hukum yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.