Start News –Tambang emas tradisional menggunakan mesin ‘dongpeng’ di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal dan Lingga Bayu Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) semakin membahayakan bagi lingkungan dan ekosistem. Tambang yang berlangsung belasan tahun itu sampai sekarang masih terus beroperasi, sementara sungai Batang Gadis tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan MCK.
Karena itulah, pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Madina diminta agar mencari solusi supaya penambangan emas tanpa izin tersebut segera dihentikan, karena dikhawatirkan membawa bencana besar bagi masyarakat dan lingkungan dikemudian hari.
Tokoh masyarakat Pantai Barat, Ir Ali Mutiara Rangkuti, Minggu (17/4) mengatakan, keberadaan tambang emas tradisional yang menggunakan mesin dongpeng semakin marak dilakukan masyarakat setempat, sementara dampaknya sudah jelas merusak lingkungan. Areal pertanian, bahkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan MCK dan sebagainya.
Ali Mutiara menyebut, tambang tradisional ini sudah cukup lama ada, meskipun membawa berkah bagi sejumlah orang, tapi dampaknya terasa bagi seluruh masyarakat yang ada di dua kecamatan dengan belasan ribu jiwa penduduk itu.
Menurut Ali Mutiara, menghentikan penambangan emas di pinggir sungai Batang Natal dan Linggabayu memang bukan perkara mudah, apalagi akan dihadapkan dengan masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidup dari penghasilan tambang liar itu. Namun, anggota DPRD Madina periode 2009-2014 itu yakin apabila eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Madina bersinergi, penambangan emas yang berakibat fatal bagi lingkungan itu akan dapat dihentikan.
“Penambangan emas di pinggir sungai itu sudah jelas dan nyata merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, bahkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengelola areal persawahan karena sudah rusak akibat penambangan tersebut, belum lagi air sungai yang selama ini dimanfaatkan guna kehidupan warga setempat seperti MCK dan sebagainya. Atas dasar itulah, kita meminta kepada pemangku kebijakan agar menghentikan aktivitas penambangan itu,” ujar Ali Mutiara.Ia menambahkan, aparat penegak hukum sudah waktunya menindak aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.
“Semua pihak harus dapat bersinergi, Pemerintah dengan DPRD dan penegak hukum harus saling mendukung. Artinya, penambangan emas di pinggir sungai Batang Natal dan Linggabayu jangan dibiarkan berlama-lama lagi, kerusakan alam bisa membawa bencana besar apabila tidak dihentikan mulai sekarang. Saya yakin pemerintah dengan Kepolisian dapat menghentikan itu, sebelum bencana besar menghantam masyarakat setempat, toh yang rugi adalah masyarakat kita itu juga,” tambahnya.
Sumber : Metro Tabagsel