Putusan Mahkamah Partai Inkrah, PAW Eddi Sullam Siregar Harus Segera Dituntaskan
Putusan Mahkamah Partai NasDem yang menolak total gugatan Eddi Sullam Siregar menjadi momentum untuk segera menuntaskan kekosongan kursi di DPRD Tapsel demi menjaga efektivitas kinerja legislatif.
Tapsel, StartNews –Mahkamah Partai NasDem menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai, sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) harus segera dituntaskan demi menjamin efektivitas fungsi legislasi dan hak konstitusional para pemilih di daerah tersebut.
Putusan Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026 tersebut menegaskan Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem mengenai pemberhentian Eddi Sullam serta pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
Langkah hukum internal itu diambil setelah Eddi Sullam dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi yang telah inkrah. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh yang bersangkutan tidak menangguhkan eksekusi maupun status hukum tersebut.
Dengan rontoknya seluruh dalil gugatan pemohon di tingkat Mahkamah Partai, momentum ini dinilai menjadi titik penting bagi penyelenggara Pemilu dan pihak legislatif untuk menghentikan polemik yang berlarut-larut.
Kejelasan status hukum ini sekaligus menjadi lampu hijau bagi penyerahan kursi parlemen kepada Muhammad Yusuf Siregar selaku peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu lalu.
Ketua DPD Partai NasDem Tapsel Maas Siagian menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk langsung bergerak cepat melakukan koordinasi kelembagaan begitu lembar salinan putusan resmi dari Mahkamah Partai telah berada di tangan.
“Kalau memang sudah ada putusan Mahkamah Partai seperti ini, tentu DPD Tapsel akan menindaklanjuti ke DPRD dan KPU, sehingga proses PAW dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Maas Siagian.
Dia mengatakan mekanisme internal partai akan segera dijalankan dengan menyurati Sekretariat DPRD Tapsel sebagai dasar penerbitan rekomendasi, yang nantinya diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna verifikasi akhir.
Di sisi lain, kesiapan untuk merampungkan proses ini juga datang dari pihak penyelenggara Pemilu di tingkat daerah yang menyatakan siap bekerja secara objektif dan patuh pada regulasi.
“Apabila DPRD Tapanuli Selatan telah memberikan surat dan berkas lengkap ke kantor kami, maka KPU akan memproses semuanya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua KPU Tapsel Julhajji Siregar.
Melalui putusan final internal partai ini, hambatan yuridis yang selama ini mengganjal proses pergantian antar waktu dianggap telah selesai. Kini, publik dan konstituen di Tapsel tinggal menunggu respons serta sinergi birokrasi antara DPD NasDem, Sekretariat DPRD, dan KPU Tapsel untuk memulihkan kelengkapan formasi anggota Dewan secara definitif.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.