Tok…! DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi
DPR RI mengesahkan revisi UU Kepolisian (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Aturan baru ini mengubah ketentuan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian, termasuk perwira tinggi bintang empat.
Jakarta, StartNews –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Rapat dengan agenda pembicaraan tingkat II ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Agenda ini juga dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Proses pengesahan bermula saat Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I mengenai RUU Polri.
Usai mendengar pemaparan laporan tersebut, Dasco langsung meminta persetujuan seluruh peserta rapat yang hadir untuk meresmikan payung hukum baru bagi korps kepolisian tersebut.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada forum.
Seluruh peserta sidang yang hadir serentak menjawab setuju, yang kemudian diikuti dengan pengetukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri pada Senin (8/6/2026). Dalam rapat tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi III tersebut, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk membawa RUU Polri ke tahap akhir.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang ini adalah penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan, terdapat perubahan spesifik, khususnya untuk perwira tinggi.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Eddy Hiariej.
Eddy menegaskan, poin utama perubahannya terletak pada penambahan klausul penyesuaian kebutuhan berdasarkan kputusan Presiden.
Selain mengatur batas usia perwira tinggi, undang-undang baru ini juga memuat aturan peralihan terkait batas usia pensiun pada saat regulasi ini mulai berlaku. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, langsung berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
Sementara bagi anggota Polri yang sudah berusia 57 tahun saat undang-undang ini berlaku, batas usia pensiunnya mendapatkan perpanjangan sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
Adapun anggota kepolisian yang akan menginjak usia 58 tahun pada tahun berjalan ini, masa baktinya dapat diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat 7 yang dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal undang-undang ini resmi diundangkan.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.