Razia PETI Kotanopan Ecek-ecek, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang
Panyabungan, StartNews – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026). Namun, public menilai operasi itu hanya formalitas, sehingga memicu desakan agar Kapolri menangkap aktor intelektualnya.
Alih-alih memberikan efek jera, operasi yang hanya menyita satu unit ekskavator itu justru memanen kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, karena dinilai tebang-pilih dalam penegakan hukum lingkungan.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute Ridwandy Nasution mengatakan fakta di lapangan menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang dikendalikan oleh pemodal besar. Namun, aparat terkesan mandul dalam menyentuh akar masalah.
“Kita menagih komitmen dan bentuk keseriusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mengeksekusi instruksi Presiden RI dalam pemberantasan mafia tambang ilegal. Kapolri harus segera menginstruksikan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapoldasu Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto segera meringkus aktor intelektual di balik aktivitas ilegal PETI Kotanopan tersebut,” kata Ridwandy Nasution melalui siaran pers yang diterima redakasi pada Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan aktor intlektual PETI itu diduga termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dan seorang pria berinisial PW yang selama ini dikenal arogan dan merasa kebal hukum.
Menurut dia, keterlibatan GD dan PW sebagai pemodal utama dan pemilik alat berat sudah menjadi rahasia umum dan didukung oleh temuan fakta di lokasi razia. Sentimen publik makin memanas setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda berinisial PU, yang diketahui anak kandung PW, secara terang-terangan memamerkan aktivitas mengemudikan ekskavator untuk mengeksploitasi lahan.
Itu sebabnya, koalisi masyarakat sipil menuntut agar penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset mereka demi memulihkan kerugian negara.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ahmad Rifai, yang melihat pola penertiban konvensional ini tidak akan menghentikan kerusakan ekologi di Madina jika para cukongnya dibiarkan melenggang bebas.
“Ini bukan razia tegas. Tapi hanya penertiban berupa imbauan berkedok sandiwara dan terkesan ecek-ecek, nggak ngefek gitu loh. Masyarakat sudah muak dengan sandiwara seperti ini. Hukum yang mandul, penertiban yang sekadar formalitas dan sekadar main-main,” kata Ahmad Rifai.
Jika Pemprov Sumut konsisten, kata Rifai, para pelaku yang identitasnya sudah jelas seharusnya langsung diproses melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan sekadar diberikan teguran di atas secarik kertas yang dipastikan akan dilanggar kembali sesaat setelah tim penertiban meninggalkan lokasi.
Mandeknya penegakan hukum ini tidak hanya memicu spekulasi negatif mengenai transparansi kinerja Tim Terpadu, tetapi juga memperpanjang ancaman bencana ekologis bagi warga Madina. Aktivitas PETI yang terus dibiarkan beroperasi tanpa status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah, telah mengubah bentang alam secara ekstrem, merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu banjir, hingga memicu dampak sosial ikutan seperti maraknya judi dan peredaran narkoba di wilayah lingkar tambang.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.