menu Home chevron_right
Berita Nasional

Kejar Aset Koruptor hingga Pelosok, DPR Pagari RUU Perampasan Aset Agar Tak Bablas

Redaksi | 28 Juli 2026

Jakarta, StartNews – Komisi III DPR RI menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum di berbagai daerah, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Langkah itu diambil guna memastikan regulasi baru tersebut tidak hanya berfokus pada kekuatan negara dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga memagari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyerapan aspirasi langsung dari aparat dan masyarakat di wilayah berkarakteristik geografis kompleks, seperti Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, menjadi kunci agar UU ini nantinya efektif dan adil di lapangan.

Menurut dia, penindakan hukum modern harus menggeser fokus utama dari sekadar menghukum pelaku menjadi memiskinkan hasil kejahatannya.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Meski begitu, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan ekstra bagi negara dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). DPR berjanji akan mengawal agar mekanisme pengawasan RUU ini berjalan ketat demi mencegah hadirnya aturan hukum yang ugal-ugalan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar legislator dapil DKI Jakarta I tersebut.

Seluruh masukan dari daerah pelosok dan perbatasan ini nantinya dijadikan bahan dalam pembahasan RUU di Senayan.

Habiburokhman berharap, dengan pelibatan aktif publik dari berbagai sudut wilayah Indonesia, undang-undang yang dihasilkan kelak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dapat diimplementasikan tanpa tumpang tindih, serta benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play