Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Medan, StartNews – Polda Sumut membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan antar-provinsi yang memanfaatkan rongga khusus pada dinding kendaraan. Dalam pengungkapan imi, polisi menyita 27 kilogram sabu yang disembunyikan di dinding dalam mobil yang dimodifikasi guna mengelabuhi pemeriksaan petugas di jalan.
Upaya pengiriman barang haram yang diangkut menggunakan minibus berwarna putih itu berhasil dihentikan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dua pria berinisial MI (29) dan MD (30), warga Kabupaten Aceh Timur, diringkus di lokasi kejadian setelah sempat membuat petugas terkecoh saat penggeledahan awal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil observasi dan profiling terhadap pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dari wilayah Lhokseumawe, Aceh. Polosi yang sudah mengantongi informasi langsung menghadang kendaraan pelaku saat memasuki wilayah Sumatera Utara.
“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki-laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam mobil,” kata Kombes Andy Arisandi, Rabu (19/8/2026).
Meski awalnya tidak menemukan barang bukti di dalam bagasi maupun kabin penumpang, kejelian polisi akhirnya membuahkan hasil setelah membongkar panel dinding bagian belakang mobil.
Di dalam rongga tersembunyi tersebut, ditemukan 27 bungkus sabu kemasan biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu yang siap diantar menuju sasaran akhir di Pulau Jawa.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kilogram sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” ujar Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai kurir yang diperintah seorang pengendali berinisial P yang berdomisili di Aceh Timur.
Keduanya diiming-imingi upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan paket barang haram tersebut sampai ke titik tujuan di wilayah Tangerang, Banten.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Repoter: Sir

Comments
This post currently has no comments.