MUSIK & INFORMASI PAGI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengecek perkembangan penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Wamena dan Wasior, Papua, Rabu 27 April 2016.
“Kami ingin minta penjelasan karena berkas dua kasus Wamena dan Wasior itu sudah enam kali bolak-balik,” ujar Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B. Ramandey di Kejaksaan Agung.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia Wamena dan Wasior terjadi pada 2001 hingga 2003. Pelanggaran HAM terjadi pasca bentrokan antara aparat pemerintah dan warga terkait insiden gudang senjata Markas Komando Distrik Militer 1702 Papua barat yang menewaskan warga sipil dan tentara.
Kurang lebih ada 14 korban dalam peristiwa tersebut. Sebanyak sembilan orang dari warga Desa Wonoboi dan tiga dari aparat pemerintah. Berkas hasil penyidikan Komnas HAM diterima Kejaksaan 12 tahun lalu, 3 September 2004.
Frits melanjutkan bahwa kedatangan Komnas HAM ke Kejaksaan berujung pada kesepakatan untuk membuat gelar perkara atau bedah kasus kembali antara penyidik Kejaksaan dan Komnas HAM. Bedah kasus itu, kata Frits, bertujuan untuk mencari terobosan pemenuhan unsur-unsur dokumen baik bukti formil maupun materil.
Frits menjelaskan, kelengkapan bukti tetap diupayakan karena sepengetahuan dia perkara Wamena dan Wasior tak masuk dalam daftar kasus pelanggaran HAM yang akan direkonsiliasi oleh negara. Oleh karenanya, pihaknya tetap mengupayakan kasus ini bisa segara dibawa ke pengadilan.
“Bedah Kasus direncanakan minggu depan. Aslinya Kamis pekan lalu, tetapi ditunda karena ada pertemuan dengan Menkopolhukam (Luhut Panjaitan),” ujar Frits.
Ditanyai apakah gelar perkara akan melibatkan pihak lain, Frist menjawab bahwa Menkopolhukam, Kapolri, dan Panglima TNI akan dilibatkan. “Tim ini sudah melakukan pertemuan dengan mereka,” ujar Frits.
SUMBER; Tempo.CO