Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu dari Malaysia
Medan, StartNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut)  menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengawasan dan pengembangan penyidik di tiga lokasi berbeda.
“Totalnya 150 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia. Ada tiga lokasi berbeda, semuanya hasil pengembangan,” ujar Andy, Senin (28/9/2026).
Petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut mengawali pengungkapan ini setelah mendapati informasi terkait rencana peredaran narkotika dari jaringan Malaysia melalui perairan pantai timur Sumatera Utara. Tim penyidik awalnya bergerak menuju Kabupaten Asahan, tetapi mengalihkan arah pergerakan ke pesisir Aceh Timur mengikuti perubahan pergerakan kapal pembawa sabu tersebut.
Setelah melakukan pengintaian selama berbulan-bulan, polisi menyergap para pelaku di Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah diperiksa, ada mobil pikap pengangkut galon air yang menyelundupkan karung berisi sabu seberat 70 kg dan mobil pribadi yang diduga membawa sabu seberat 20 kg,” kata Andy.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya di Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, dan menangkap tersangka Musliadi. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sisa 60 kilogram sabu yang disembunyikan pelaku di dalam fiber ikan.
Dalam operasi pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan empat tersangka, yaitu Baihaqki alias Bay (22), Muhammad Azhari (29), T. Murhaban (39), dan Musliadi (35).
Selain mengamankan 150 bungkus sabu kemasan biru muda seberat 150.000 gram bruto, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu unit mobil Chevrolet pikap abu-abu tanpa pelat nomor, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO, tujuh karung goni putih, serta dua buah fiber ikan.
Hasil pengujian awal menggunakan alat tes narkotika mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung zat narkotika.
Polisi membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum, mendalami jaringan pemasok utama, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.