Ada Keganjilan, Gaji Guru Honor TKS Terganjal di Inspektorat?

Ada Keganjilan, Gaji Guru Honor TKS Terganjal di Inspektorat?

Mandailing Natal. SArtNews- Sekretaris Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina), Rahmat Risky Daulay mengatakan alasan Kepala Dinas Pendidikan Madina, Jamilah, SH belum juga mambayar gaji guru honor TKS karena adanya surat perintah Inspektorat ke pihak bank untuk menunda sementara pembayaran gaji di akhir tahun 2019.

Jawaban ini diperoleh saat Rapat dengar pendapat ( RDP ) antara DPRD dengan Dinas Pendidikan Madina, Rabu (22/4).

“Dari rapat RDP, Jamilah mengaku gaji honor TKS yang belum dibayarkan yakni bulan November dan Desember tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan beralasan karena belum turunnya SK dari Badan Kepegawaian Daerah,” jelas politisi dari Demokrat ini.

Namun Rahmad Risky Daulay tidak menjelaskan secara rinci isi dalam surat perintah Inspektorat ke pihak Bank. Untuk menindak lanjutinya, DPRD Komisi I akan kembali melakukan RPD bersama Inspektorat dan BKD Madina.

Pantauan StArtNews, RDP Komisi I DPRD Madina dengan Dinas Pendidikan hanya dihadiri Kepala Dinas, Jamilah, SH bersama seorang stafnya.

Tidak dibayarnya gaji guru honor TKS di akhir tahun 2019 lewat memang sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan guru honor TKS. Bahkan ada isu bahwa guru honor TKS akan dirumahkan pasca belum keluarnya SK honor TKS di tahun 2020. Hal ini menjadi hot issue.

Selain itu, ada keganjilan atas jawaban Kadia Pendidikan terkait terganjalnya gaji guru honor itu. Pasalnya, dari pengakuan Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan dan Asset Daerah, Tunggul Daulay yang terbit di laman StArtNews edisi 18 Pebruari 2020 mengaku, soal anggaran tahun 2019 sudah selesai dan tutup buku termasuk gaji pegawai honor maupun Guru TKS sudah dibayarkan ke rekening masing masing SKPD.

Saat ditelusuri StArtNews, sesuai aturan tata kelola keuangan, harusnya akhir Desember 2019, Rekening Kas Dinas Pendidikan harus nihil, apabila tidak, maka uang di rekening Dinas Pendidikan harus kembali ke Kas Daerah.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan mengaku dalam RDP dengan Komisi I DPRD bahwa Inspektorat memerintahkan pihak bank untuk menunda pembayaran gaji honor TKS tersebut melalui surat perintah yang diduga dikeluarkan di tahun 2020 bukan di tahun 2019.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...