Ada Pelanggaran, Pembangunan Gedung Isntalasi RSUD Panyabungan Harus Tender Ulang

Ada Pelanggaran, Pembangunan Gedung Isntalasi RSUD Panyabungan Harus Tender Ulang

Panyabungan, StArtNews-Pemerintah telah mencanangkan Indonesia Emas 2045, yaitu lahirnya generasi yang mampu bersaing dengan masyarakat global dan mengentaskan berbagai masalah kronis seperti korupsi, kesehatan, kemiskinan dan kesenjangan. Untuk mencapai itu dibutuhkan infrastruktur yang memadai dan tepat sasaran. Namun, pada nyatanya masih banyak pembangunan infrastruktur yang tidak mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal pada 5 April 2021 lalu melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Kajatisu, Inspektorat Sumut, BPKP dan BPK perwakilan Sumut terkait adanya mekanisme yang dilanggar pada proses tender pembangunan gedung instalasi RSUD Panyabungan dengan pagu anggaran Rp 52 miliar.

Hal itu disampaikan Sangap Hasian Parinduri, Ketua Aliansi Anti Korupsi Madina kepada StArtNews, Jumat (9/4).

Proses tender dinilai bermasalah karena tidak mengindahkan Surat Edaran turunan Permen PU PR nomor 14 Tahun 2020 Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi.

Tender yang dimenangkan PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp 51,6 miliar dinilai mengangkangi surat edaran tersebut. Yakni, pelanggaran persyaratan teknis mengenai peralatan utama yang diperbolehkan maksimal hanya 6 perlatan utama. Nyatanya, panitia tender menyaratkan lebih dari 6 peralatan utama.

Kemudian, terjadi juga pelanggaran pada personel manajer teknis yang disyaratkan paling banyak 2 personel dengan pengalaman minimal 5 tahun tetapi dalam praktiknya panitia meloloskan 8 personel dengan pengalaman di bawah 5 tahun.

Ketiga pelanggaran ini dalam pandangan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai gagal tender dan harus dilakukan tender ulang. Pelanggaran yang terjadi dipandang sebagai bagian dari tindak pidana KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam alinea terakhir surat itu disampaikan terkesan ada pemaksaan percepatan pencairan uang muka yang diduga akan digunakan untuk money politic pada PSU 24 April 2021.

Aliansi ini pun meminta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk tidak mencairkan anggaran uang muka pembangunan gedung tersebut sampai pelaksanaan PSU di Madina selesai.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...