Jakarta, StArtNews-Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Madina jilid II, Rabu (19/5) di Jakarta. Dalam sidang tersebut terungkap paslon 2 menilai penyelenggara Pilkada berpihak kepada paslon H. M. Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi atau paslon SUKA.
“Itu kalau tidak mau dikatakan termohon berpihak pada paslon nomor 01,“ ujar Janter Manurung selaku kuasa hukum paslon Dahwin.
Menurutnya, banyak pemilik hak suara tak dapat menggunakan hak pilih pada PSU, sehingga memengaruhi perolehan suara pemohon. Sebab ketiga TPS yang diadakan PSU merupakan basis suara pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Adi Mansar Lubis, MH selaku Kuasa Hukum Paslon SUKA menjelaskan tuduhan paslon 02 yang menyebut penyelenggara dan aparat berpihak merupakan harapan agar semua pihak tidak independen.
“Sehingga karena independennya penyelenggara dan aparat pemerintah dituduh berpihak,” jelas Adi Mansar ketika dihubungi.
Untuk diketahui, pasca pelaksanaan PSU di 3 TPS dimenangkan oleh paslon Dahwin dengan keunggulan 81 suara. Namun, secara keseluruhan setelah putusan MK pada 22 Maret 2021, paslon SUKA unggul 151 suara dan sudah ditetapkan KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Reporter/Editor: Roy Adam