Air Mata Masyarakat Harus Dibayar dengan Penutupan Perusahaan PT SMGP

Air Mata Masyarakat Harus Dibayar dengan Penutupan Perusahaan PT SMGP

Foto: Ketua KNPI Madina, Tan Gozali.

Panyabungan, StArtNews-Insiden semburan gas H2S di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menyisakan luka yang mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Sebab, insiden yang terjadi di pekan terakhir pada bulan Januari lalu itu, telah merenggut 5 korban jiwa dan puluhan warga lainnya mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan.

Demikian disampaikan oleh jajaran pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Madina, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Panyabungan, Kamis (4/2).

Ketua KNPI Madina, Tan Gozali mengatakan, insiden yang merenggut korban jiwa itu telah dinyatakan suatu kelalaian dan adanya mal operasional yang dilakukan perusahaan.

Untuk itu KNPI Madina dengan tegas menyatakan bahwa air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan perusahaan.

Pernyataan KNPI Madina ini, kata Tan Gozali, dengan melihat dampak aktivitas perusahaan selama ini, yang telah berulang kali menimbulkan korban jiwa.

“Bukan kali ini saja perusahaan ini membuat masyarakat kita menangis, sebelumnya juga sudah ada dua anak yang jatuh ke kolam pembuangan limbah. Belum lagi terkait soal sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga, yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran yang membuat warga di sekitar mengalami pingsan,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, bahwa penutupan perusahaan dirasa lebih sebanding untuk membayar air mata masyarakat. Sebab, insiden itu merupakan kelalaian yang berasal dari perusahaan sendiri. Pemerintah daerah seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat dan ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Banyak hal yang seharusnya dikaji dulu dan dipertimbangkan sebelum perusahaan kembali memulai aktivitasnya. Bagaimana soal warga di sekitar lokasi sumur, berapa jarak radiusnya, apakah harus direlokasi? Apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas? Ini, kan, harus dikaji dan menjadi pertimbangan. Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat. Keselamatan masyarakat harus dijamin karena itu yang paling utamanya,” jelasnya.

KNPI Madina juga turut menyesalkan dengan keluarnya izin pengoperasian kembali sebagian aktivitas perusahaan pada saat proses penyelidikan kepolisian dan persoalan tuntutan warga belum selesai.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...