Pemkab Tapsel Usulkan Relokasi Tiga Dusun di Kawasan Hutan Lindung
Tapsel, StartNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mengusulkan relokasi tiga dusun yang telah berusia lebih dari seratus tahun di dalam kawasan hutan lindung ke wilayah yang memiliki akses pelayanan publik lebih baik. Hal ini sebagai solusi atas persoalan keterisolasian warga, menyusul peristiwa viral seorang ibu hamil yang harus digotong selama tujuh jam demi mencapai fasilitas kesehatan terdekat.
Rencana pemindahan pemukiman itu dibahas dalam rapat virtual yang dipimpin Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu bersama jajaran lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Kehutanan pada Rabu (29/7/2026).
Dalam usulan itu, Dusun Aek Nabara diproyeksikan pindah ke wilayah Kecamatan Sipirok. Sementara Dusun Tano Ponggol dan Nanggoluon akan direlokasi ke area yang lebih terjangkau di wilayah Kecamatan Arse.
Upaya relokasi ini berfokus pada akar masalah, yaitu memindahkan pusat kehidupan warga keluar dari kawasan hutan lindung Bukit Barisan agar mereka mendapatkan akses langsung terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.
Pemkab Tapsel juga telah menyiapkan mekanisme pelepasan kawasan hutan dengan menyediakan Areal Penggunaan Lain (APL) bertutupan hutan sebagai lahan pengganti untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Menembus batas tradisi dan keterikatan sejarah warga terhadap tanah leluhur mereka menjadi tantangan terberat yang berhasil diselesaikan Pemkab Tapsel melalui pendekatan persuasif.
“Persoalan terbesar adalah meyakinkan masyarakat agar bersedia direlokasi, karena mereka telah menetap lebih dari seratus tahun di lokasi tersebut. Alhamdulillah, tantangan itu sudah dapat kita lalui dan masyarakat telah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi,” ujar Gus Irawan.
Selain usulan relokasi permukiman, Pemkab Tapsel juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur penunjang melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Usulan itu mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum telah memasukkan tiga ruas jalan akses utama di Tapsel ke dalam daftar prioritas pelaksanaan IJD tahun 2026.
Dukungan juga mengalir dari Kementerian Kehutanan yang akan mendampingi proses administrasi relokasi serta memberikan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna pembangunan jalan umum.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.