menu Home chevron_right
Musik & Informasi

Akbar Faizal Akan Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Ade | 18 Desember 2015

6MUSIK DAN INFORMASI SIANG – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal tidak terima dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelang pengambilan putusan etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’.

Meskipun akhirnya Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Akbar masih geram terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menandatangani penonaktifannya dari MKD. Akbar akan melaporkan Fahri ke MKD.

‎‎”Ya, dia akan saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD. Besok melalui staf saya,” kata Akbar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Politikus Partai Nasdem ini pun memaparkan beberapa pasal yang telah dilanggar Fahri sebagai Pimpinan DPR yang telah sewenang-wenang menyetujui penonaktifannya tersebut.

“Pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 ayat 2, dan Pasal 15 ayat 1,” tandas Akbar.

Menjelang putusan sidang ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto di DPR, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal dinonaktifkan. Surat penonaktifan dari MKD itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fraksi Partai Nasdem kemudian memutuskan mengganti Akbar Faizal dengan Victor Bungtilu Laiskodat yang tak lain adalah Ketua Fraksi Partai Nasdem‎.

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play