Akhir Tahun, Pedagang Pasar Baru Terima Bansos Lima Miliar

Akhir Tahun, Pedagang Pasar Baru Terima Bansos Lima Miliar

Panyabungan, StArtNews-Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menggelontorkan dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada pedagang Pasar Baru Panyabungan pascakebakaran hebat setahun silam.

Dana bansos terebut akan dibagikan ke korban pedagang kebakaran yang memiliki toko, kios dan los senilai lima miliar.

Kepala Dinas Perindag Mandailing Natal, Jhon Amriadi S.P, MM mengatakan pedagang yang mendapat dana Bansos ada sebanyak 944 pedagang yang memiliki toko, kios dan los.

“Penyalurannya nanti diserahkan tanggal 30 atau 31 Desember bagi pemilik toko, kios dan los yang memenuhi syarat penerimaan Bansos yang terverifikasi,” katanya saat melakukan sosialisasi penyaluran Bansos dan penempatan relokasi pasar sementara di tempat relokasi Pasar Baru Panyabungan, Jumat (27/12).

Dalam sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh kepolisian Polres Mandailing Natal; Danramil Panyabungan, Abdul Kodir Harahap; Kadis Perindag, Jhon Amriadi S.P, MM; Kepala Bidang Pasar, Muhammad Sukur, S.Sos; dan ratusan pedagang Pasar Baru Panyabungan.

Ditambahkan Jhon, dari 944 pedagang yang memperoleh bantuan, masing-masing mendapat Rp4.761.905,-.

“Ini berasal dari APBD Mandailing Natal tahun 2019. Total keseluruhan dana Bansos itu ada lima miliar yang akan dibagikan ke pedagang yang sudah memenuhi syarat bansos atau terverifikasi,” ujarnya.

Jhon melanjutkan, tempat relokasi pasar baru yang dibutuhkan ada sebanyak 1050 unit kios dan los dan untuk 944 pedagang yang mendapat bansos, dana tersebut akan digunakan untuk pemenuhan tempat berdagang di relokasi pasar sementara.

“Jadi yang mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah itu digunakan untuk dana membangun tempat di relokasi sementara sebelum bangunan Pasar Baru Panyabungan jadi seutuhnya,” ucapnya.

Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi pedagang untuk penerima Bansos adalah:

  1. Permohonan penerima bantuan sosial;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) domisili Kabupaten Mandailing Natal;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kabupaten Mandailing Natal;
  4. Fotokopi nomor rekening atas nama penerima dana bantuan sosial;
  5. Kartu Bukti Pemilik;
  6. Kartu Bukti Calon Pemegang Hak Sewa,
  7. Kartu Pendaftaran Calon Pemilik toko/kios/los Pasar Baru Panyabungan;
  8. Bagi pemilik yang telah memindahtangankan toko/kios/los dibuktikan dengan fotokopi dokumen hak pakai yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan;
  9. Sementara untuk rencana biaya penggunaan bantuan sosial harus membuat fakta integritas untuk penggunaan bantuan sosial.
  10. Membuat surat pernyataan tanggung jawab penggunaan bantuan sosial berupa uang; dan bagi pemilik toko/kios/los yang belum melunasi cicilan harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...