Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gruduk Kantor DPRD Madina

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gruduk Kantor DPRD Madina

Panyabungan.StArtNews Siang ini, ratusan orang yang mengatas namakan dirinya dari  Aliansi Masyarakat Pemburu Keadilan Gruduk Kantor DPRD Mandailing Natal, mereka adalah warga Transmigrasi SP1 dan SP2 Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Kedatangan ratusan warga tersebut menyampaikan aspirasi mereka kepada Anggota DPRD Mandailing Natal terkait mencaplokan lahan transmigrasi oleh PT.Rendi Permata Raya sesuai dengan HGU  yang diterbitkan pada tahun 2015 lalu.

Melalui Kordinator aksi Takdir Siregar dalam orasinya di kantor DPRD Mandailing Natal mengatakan, bahwa perusahaan tidak mengindahkan surat Bupati Mandailing Natal dengan Nomor 525/100/DISTAN/2017 tentang penghentian aktifitas pada lokasi tumpang tindih atas lahan masyarakat dengan lahan PT.Rendi Permata Raya, pada tanggal 19 Januari 2017. Ini kata Takdir Siregar sebagai bukti lemahnya Pemerintah Daerah dan tidak adanya ketegasan.

Koordinator Aksi masyarakat ini juga meminta agar Bupati segera menghentikan aktifitas perusahaan perkebunan PT.Rendi Permata Raya. Kemudian meminta pada Pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh hak-hak lahan usaha yang telah dicaplok oleh Perusahaan.

Pengunjuk rasa melalui koordinator aksi juga meminta Bupati Drs. Dahlan Hasan, Kapolres Madina, Ketua DPRD agar segera melaksanakan Nota Kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 2 September 2016 lewat terkait  himbauan kepada PT.Rendi Permata Raya  dan Masyarakat Trans Singkunag agar tidak melakukan aktifitas apapun di lokasi yang sedang bersengketa sampai pada proses penyelesaian.

Setelah melakukan orasi di depan Gedung DPRD Mandailing Natal, akhirnya Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemburu Keadilan diterima oleh sejumlah Anggota DPRD Mandailing Natal, dengan melalui pendekatan, masyarakat yang melakukan unjuk rasapun diminta untuk masuk ke Aula Gedung DPRD untuk menyampaikan Aspirasi dan berdialog langsung dengan Anggota DPRD yang diterima oleh Arsidin Batubara, Sahriwan Kocu serta Teguh W Hasahatan dan Dahler Nasution.

Pertemuan yang berlangsung di aula DPRD Mandailing Natal membahas seputar kronologis perjalanan pansus Trans Singkuang yang pernah dibahas oleh DPRD beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut warga pengunjukrasa meminta DPRD menegur pemerintah daerah untuk tidak melempem terhadap keputusan yang telah dikeluarkannya.

Seperti diketahui, pemicu aksi unjuk rasa warga SP1 dan SP2 Singkuang  yang tergabung dalam  Aliansi Masyarakat Pemburu Keadilan adalah terjadinya tumpang tindih lahan antara Trnasmigrasi dengan Perusahaan PT.Rendi Permata raya dimana lahan warga transmigrasi masuk dalam HGU Perusahaan. Meski sudah dibahas di Pemerintah Daerah dan telah dikelaurkan kesepakatan bersama untuk pengentian semnetara aktifitas perusahaan sampai pada penyelesaian persoalan, namun kesepakatan tersebut tidak diindahkan pihak Perusahaan.

Untuk menguatkan masyarakat Trans Singkuang, warga telah mendaftarkan pengaduan kepada Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan memberikan bukti dokumen dan izin yang dimiliki Masyarakat  Transmigrasi yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Z Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...