Amin Nasution: Maloperasional Membawa Konsekuensi Hukum

Amin Nasution: Maloperasional Membawa Konsekuensi Hukum

Panyabungan, StArtNews-Tragedi yang terjadi di Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 secara pidana bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tanggung jawab pidana ini bisa diterapkan secara hierarki mulai dari direktur utama, direktur operasional/tehnik sampai kepada operator di lapangan karena dasarnya maloperasional.

Demikian disampaikan Ketua LBH Al-Amin Madina, M. Amin Nasution kepada StArtNews, Kamis (4/2).

Amin Nasution memaparkan, persoalan perusahaan sudah memberikan uang duka kepada keluarga korban tidak menyebabkan hilangnya penuntutan secara pidana. Uang duka itu bisa menjadi dasar pertimbangan terkait dengan hal-hal yang meringankan, tetapi tidak menghapuskan penuntutan pidana.

Selain itu, kata Ketua LBH Al-Amin Madina ini, kompensasi nilai uang duka semestinya merujuk kepada asuransi jiwa yang diberikan kepada korban jatuhnya pesawat yang per jiwa meninggal dunia, asuransi membayar Rp 300 juta. Walaupun nyawa yang hilang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi rasio hukum saat ini Rp 300 juta adalah batas kewajaran.

Ia juga menjelaskan, secara perdata pun masyarakat sekitar bisa mengajukan gugatan class action dengan tujuan agar perusahaan memberikan ganti rugi terhadap rusaknya lingkungan sebagai dampak dari keberadaan perusahaan sekaligus memohonkan agar pengadilan memerintahkan perusahaan melaksanakan SOP yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan kontrol audit secara berkala agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Peristiwa keracunan H2S yang menimpa masyarakat Desa Sibanggor Julu sebelumnya telah dibawa pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Pemerintah melalui Dirjen EBTK menilai PT SMGP maloperasional dalam pembukaan sumur uap.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...