Kotanopan, StArtnews – Aneh bin ajaib. Majas itu cocok disematkan untuk menggambarkan kondisi di Desa Hutadangka. Betapa tidak, Desa Hutadangka – Muara Tagor yang mulai zaman penjajahan Belanda secara geografis berada di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tiba-tiba hilang secara administrasi pemerintahan. Anehnya, sejak tahun 2020, Desa Hutadangka – Muara Tagor secara administrasi pindah ke wilayah Hutabargot.
Lebih ironis lagi, adminitrasi kependudukan warga Desa Hutadangka tidak ada lagi di Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Madina dan di data admintrasi pemerintah pusat. Akibatnya, mulai tahun 2021, warga Desa Hutadangka terkendala dalam kepengurusan surat-surat seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), BPJS, dan jenis administrasi kependudukan lainnya. Padahal, menurut Kepala Desa Hutadangka, pihakmya tidak pernah mengusulkan nama Desa Hutadangka pindah ke wilayah Hutabargot.
Begitu juga keterangan pihak Pemerintah Kecamatan Kotanopan. Menurut Camat Kotanopan Pangeran Hidayat maupun pejabat Camat sebelumnya, pihaknya tidak pernah mengusulkan nama Desa Hutadangka pindah ke wilayah Hutabargot. Lantas, siapa yang mengusulkan nama desa ini secara administrasi pindah dari Kecamatan Kotanopan ke Hutabargot? Sampai sekarang jawaban atas pertanyaan itu masih misteri.
Yang pasti, akibat pindahnya administrasi nama Desa Hutadangka – Muara Tagor ke wilayah Hutabargot, membuat administrasi pelayanan publik terkendala. Mulai tahun 2021 sampai saat ini, warga Desa Hutadangka tidak bisa lagi mengurus KTP dan KK, BPJS, termasuk permohonan pemasangan sambungan listrik, dan bentuk administrasi warga lainnya ke kantor Camat Kotanopan.
Padahal, banyak warga yang memerlukan pengurusan administrasi tersebut untuk keperluan lanjutan sekolah atau melamar pekerjaan.
Kepala Desa Hutadangka Muhammad Suaidi Parinduri yang dihubungi StartNews pada Senin (11/7/2022) membenarkan bahwa sejak tahun 2020, nama Desa Hutadangka yang selama ini berada di wilayah Kecamatan Kotanopan pindah ke wilayah Hutabargot.
Dia juga tidak mengetahui kenapa hal itu bisa terjadi. Tiba-tiba dia mendapat informasi bahwa data administrasi Desa Hutadangka tidak ada lagi di data pemerintah pusat. Begitu juga data administrasi kependudukannya.
Terkait pindahnya administrasi Desa Hutadangka ke wilayah Hutabargot, menurut dia, sudah disampaikan kepada pihak pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan Pemerintah Kabupaten Madina mulai tahun 2021 yang lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tidak lanjut yang signifikan terkait penyelesaian masalah tersebut.
“Pindahnya nama Desa Hutadangka ke wilayah Hutabargot, tentunya sangat merugikan warganya yang berjumlah 920 jiwa. Salah satunya, warga Desa Hutadangka terkendala dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Dukcapil Madina. Warga yang mengurus KTP, KK, dan lainnnya pulang dengan tangan kosong. Pasalnya, pengawai di Dinas Kependudukan dan Dukcapil Madina beralasan nama Desa Hutadangka tidak tercatat di Kecamatan Kotanopan,” ujar M. Suhaidi.
Selain kendala pengurus KK dan KTP, kata Suhdi, mulai tahun 2021 warganya tidak lagi mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kantor Pos. Begitu juga bantuan yang disalurkan melalui E-warung. Jadi, warga Desa Hutadangka kecewa dan keberatan terkait pemindahan administrasi kependudukan tersebut.
Selain itu, warga juga terkendala mengurus permohonan pemasangan sambungan lsitrik baru, karena data warga tidak ada lagi di PLN. “Jadi, banyak hal yang terkendala masalah administrasi kependudukan dan begitu juga masalah lainnya,” tegas Suhdi.
Suhaidi berharap Pemerintah Kabupaten Madina dan Pemerintah Pusat mengembalikan administrasi kependudukan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan. Pihaknya sudah berjuang mulai tahun 2021 untuk mengembalikannya, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang.
Camat Kotanopan Pangeran Hidayat yang dihubungi StartNews membenarkan bahwa Desa Hutadangka secara administrasi pindah ke wilayah Hutabargot. Baik desa mupun kecamatan selama ini memang tidak pernah mengusulkan perpindahan ini. “Ini mungkin kesalahan meng-input data,” katanya.
Terkait masalah tersebut, Pengeran mengatakan pihaknya sudah menyurati Dinas PMD dan Bupati Madina agar Desa Hutadangka kembali ke wilayah Kecamatan Kotanopan. Sebab, akibat perpindahan tersebut, warga kesulitan mengurus KTP, KK, dan jenis administrasi kependudukan lainnya.
Kadis PMD Madina Parlin Lubis maupun Kadis Dukcapil Madina belum bisa dihubungi untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Reporter: Lokot Husda Lubis