ASN Pemprov Sumut Dilarang WFH Selama Ramadan, Ini Aturan Baru Jam Kerja
Pemprov Sumut tegaskan tidak ada WFH bagi ASN selama Ramadan 2026. Simak aturan terbaru jam kerja ASN Sumut dan jadwal WFA menjelang libur Lebaran di sini.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijiriah. Semua pegawai di lingkungan Pemprov Sumut diwajibkan tetap menjalankan tugas secara luring di kantor masing-masing, meskipun ada pemangkasan jam kerja sebanyak 5 jam dalam sepekan.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja hanya akan dipertimbangkan saat memasuki periode libur panjang Idul Fitri.
Menurut dia, pemerintah pusat memang mengatur skema Work From Anywhere (WFA), tetapi peruntukannya lebih spesifik untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik atau mendekati masa cuti bersama.
“Tidak ada WFH, tapi yang diatur oleh pemerintah itu work from anywhere nanti mendekati cuti bersama dan libur Lebaran,” ujar Sutan Tolang Lubis, Rabu (18/2/2026).
Meskipun kewajiban hadir di kantor tetap berlaku, Pemprov Sumut memberikan kompensasi berupa waktu pulang yang lebih awal agar para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat, waktu kerja berakhir pada pukul 15.30 WIB.
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja yaitu Senin-Jumat, untuk Senin-Kamis itu jam kerjanya pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB dan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 WIB,” jelas Sutan.
Sutan juga mengingatkan agar pemangkasan jam kerja ini tidak dijadikan alasan bagi ASN untuk menurunkan produktivitas, terutama pada sektor pelayanan publik. Dia meminta setiap kepala perangkat daerah tetap melakukan pengawasan ketat dan memastikan kehadiran fisik pegawai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan selama bulan suci.
Dia berharap seluruh ASN menghormati aturan ini dengan tetap menjaga kesinambungan layanan kepada masyarakat. Menurut dia, kedisiplinan tetap menjadi indikator utama penilaian kinerja, meskipun durasi kerja mingguan kini diringkas menjadi 32,5 jam dari standar normal 37,5 jam.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.