Bakar Sampah, Kadis Lingkungan Hidup Menyalahi UU No 18

Bakar Sampah, Kadis Lingkungan Hidup Menyalahi UU No 18

Mandailing Natal. StArtNews– Berbagai polemik yang terjadi belakangan ini di kalangan masyarakat terkait pengolahan sampah di Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan media masa.

LSM Garda Inti meminta kepada Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution, agar segara mangevaluasi pimpinan Dinas Lingkugan Hidup (DLH) yang diduduki oleh Kasmir S.Pd karena dinilai tak becus mengurus pengolahan sampah.

Bahkan pada kenyataannya Kadis DLH sudah melanggar Undang undang nomor 18 tahun 2018 tentang pengolahan sampah.

“Diketahui kan dulu Kadis DLH adalah seorang guru dan camat, tiba tiba diangkat untuk menduduki jabatan kepala dinas teknis, ya beginalah jadinya, karena memang bukan bidangnya,” kata Ahmad Sabar Pulungan, Sekjen LSM Garda Inti Madina, di Panyabungan Rabu (14/08/19).

Dia menilai sejak Kasmir S.Pd menduduki jabatan kepala DLH sejak tahun 2018 tidak ada kinerja yang terlihat menonjol. Bahkan telah melanggar Undang undang Nomor 18 Tahun 2008 terkait pengolahan sampah yang berada di TPA.

“Kalau mengacu pada ketentuan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 sampah tidak boleh dibakar. Namun, kenyataannya pengolahan sampah di TPA dibakar oleh Kepala DLH. Dalam kasusu persampahan Nasional pengolahan sampah dengan cara sengaja dibakar tanpa disertai peralatan yang memadai, merupakan salah satu tindakan pidana,” tuturnya.

Lanjut dikatakan Sabar, apalagi sampah yang dibakar tidak menempuh proses pemisahan antara sampah organik dan non organik yang tentunya bisa mengahasil racun yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan bila dibiarkan akan membahayaka kehidupan manusia.

Pengakuan salah seorang petugas TPA berapa hari lalu, sejak alat mesin olahan sampah tersebut tidak dioperasikan sampah di TPA selalu dibakar.

“Itu perintah dari pimpinan yang baru, kalau tidak salah bapak itu baru dua kali datang ke tempat ini. Saya kurang tahu namanya, katanya sih, bakar aja dulu agar tidak terjadi penimbunan. Ya, kami iya-iya saja sesuai dengan perintah” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, mesin pengolah sampah yang seharusnya dioperasikan untuk mendaur ulang sampah organik maupun non-organik selama empat tahun tak berfungsi sehingga mesin tersebut dilapisi karat.

Dari amatan StartNews saat berada di lokasi, selain mesin olahan sampah tak terpakai, ada juga alat berat terperosok di kubangan sampah tanpa operator. Kondisi mesin dan peralatan lainnya sudah keropos, layaknya besi tua tak terawat.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Ket Photo : Mesin daur ulang tak berfungsi, Sampah di TPA dibakar

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...