Panyabungan, StArtNews– Meskipun pihak berwajib telah berkali-kali memusnahkan ladang ganja yang ada di kawasan Tor Sihite, Panyabungan Timur, peredaran ganja di Mandailing Natal (Madina) masih tak terbendung. Terbaru Kepolisian Resor (Polres) Madina berhasil mengamankan 3 tersangkan pengedar dan pemilik lahan ganja.
Ketiga tersangka adalah Deliana Boru Lubis (38 tahun) warga Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Muna Nasution (14) warga Desa Hutabangun, Panyabungan Timur dan Muklan Rangkuti alian Talkun (67) warga Desa Hutatua Pardomuan, Panyabungan Timur dengan barang bukti 31 bal ganja kering, enam bungkus plastik warna hitam dan 1 unit ponsel merk Trawberry.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan seorang perempuan memperjualbelikan daun ganja di Desa Hutabangun. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Madina melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli pada Selasa (13/10).
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB di Pasar Lama, Panyabungan, personel Satres Narkoba berhasil menangkap Deliana Lubis (DL) bersama anak kandungnya, Muna Nasution (MN) dengan barang bukti 2 bal ganja kering dibalut lakban kuning.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan didapati keduanya menyimpan ganja lain yang dititipkan kepada Zulkipli yang berada di Desa Kampung Padang, Panyabungan. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, Zulkipli terlebih dahulu melarikan diri. Dari rumah kontrakan di samping rumah Zulkipli ditemukan ganja sebanyak 29 bal ganja kering yang kemudian disita pihak kepolisian.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus terhadap kedua tersangka. Dari pengakuan DL, ganja tersebut ia beli dari Muklan Rangkuti (MR). Sekitar pukul 23.40 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap MR di Desa Hutatua Pardomuan. Setelah ditangkap MR mengaku memiliki ladang ganja di daerah pegunungan Labu Siam, Desa Ranto Natas, Panyabungan Timur.
Kapolres Madina, AKBP Horastua Silalahi dalam siaran pers di Mapolres Madina, Selasa (20/10) menyampaikan tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bal ganja kering dibalut lakban kuning. Tersangka, jelas Kapolres, bisa mengirimkan ganja kering sampai ke Jawa dan Bali.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Ika Rodhiah Putri
Editor: Tim Redaksi StArtNews