Bupati Diminta Copot Kadis Pendidikan yang Tahan Gaji Honor TKS Madina

Bupati Diminta Copot Kadis Pendidikan yang Tahan Gaji Honor TKS Madina

Foto: Aliansi Mahasiswa Demo di Kantor DInas Pendidikan Madina.

Panyabungan, StArtNews-Sejumlah elemen mendesak Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution agar menindak Kepala Dinas Pendidikan, Jamilah, SH, karena dianggap telah membuat gaduh terkait permasalahan gaji honor Guru Tenaga Kerja Sukarela atau TKS tahun 2019.

Ketua Mahasiswa Muslim Mandailing Natal Rosyadi Lubis pada StArtNews mengatakan, Bupati harusnya mengambil sikap tegas terhadap Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Jamilah, SH.

Rosyadi menegaskan bila perlu dicopot saja dari jabatannya. Hal ini karena sudah membuat honor TKS terkatung-katung akibat gaji yang belum dibayarkan. Selain itu Jamilah, dinilai sudah membuat tercemar Nama Pemerintah Daerah di bidang pendidikan sebagai salah satu perioritas Pemda Mandailing Natal.

“Harusnya Kadis Pendidikan jangan lagi nambah penderitaan para guru honor TKS, sudah 1 minggu protes kami berjalan tidak diindahkan. Padahal kami selaku mahasiswa hanya meminta gaji honor TKS itu segera disalurkan karena jelas sangat berguna bagi mereka para guru. Meskipun di mata Kepala Dinas, Jamilah, SH, hanya secuil uangnya,” tegas Rosyadi Lubis.

Ketua IM3 Madina itu berharap Komisi I DPRD Mandailing Natal tidak tutup mata terkait hal ini. Seharusnya Komisi I DPRD memanggil Kadis Pendidikan dan mempertanyakan alasan sebenarnya sehingga ada titik terang.

“Masa sekelas DPRD takut sama Dinas Pendidikan dan enggan memanggil ke DPRD. Harusnya berani dong karena DPRD itu kan perpanjangan lidah para guru honor juga,” papar Rosyadi.

Hal yang sama disampaikan Ahmad Sabar Pulungan, pemerhati Pendidikan dari kalangan Pemuda. Dia juga berharap Bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution mencopot Kadis Pendidikan Mandailing Natal.

“Kalau salahnya sudah jelas harusnya Bupati harus ambil tindakan tegas dengan mencopot. Sudah nyata dananya telah dicairkan oleh Dinas Keuangan ke rekening Dinas Pendidikan. Masalahnya uang itu sampai hari ini tak tersalurkan, bahkan ada dugaan, uang itu berada di rekening cadangan Dinas Pendidikan,” kata Ahmad Sabar Pulungan.

Inspektorat kata Ahmad Sabar Pulungan harus memberikan telaah staf kepada Bupati agar Jamilah, SH, segera dicopot jadi Kadis Pendidikan karena selalu beralasan yang tidak jelas.

“Yang katanya masalah ada di inspektoratlah dan banyak alasan lainnya,” kata Sabar.

Sementara Informasi yang diperoleh StArtNews, gaji guru honorer TKS yang belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Madina bervariasi.

Seperti guru honor TKS yang mengajar di wilayah Kota Panyabungan, mereka tidak menerima gaji sejak akhir Desember tahun 2019 hingga saat ini.

Berlainan dengan guru honorer TKS di wilayah Pantai Barat, mereka mengaku dua bulan tidak menerima gaji di tahun 2019.

Dari pernyataan Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan, Masina Surniaty S. Sos. Ia mengakui gaji guru honor TKS yang belum dibayarkan hingga saat ini karena masih ada pemeriksaan di Inspektorat Madina.

Bahkan Surniaty mengakui penundaan pembayaran gaji guru honor TKS karena ada instruksi dari pihak Inspektorat.

Sementara untuk gaji guru honorer TKS, kata dia sudah standby di rekening Dinas Pendidikan dan tinggal menunggu pemeriksaan Inspektorat selesai.

Pernyataan Surniaty itu terbantahkan dengan dua orang tim Auditor Inspektorat Madina, Riswan Batubara dan Ahkyar F Nasution saat diminta keterangan beberapa minggu yang lewat.

Dua orang tim auditor Inspektorat itu mengaku tidak ada pemeriksaan di Dinas Pendidikan Madina yang sedang berjalan saat ini.

Adapun pemeriksaan di instansi tersebut dilakukan pada akhir Desember tahun 2019 yang subtansinya yang lain bukan mengenai guru honorer TKS dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bupati, Drs. Dahlan Hasan Nasution.

Terkait gaji guru honor TKS ini, aliansi Mahasiswa Madina sudah mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan, Jamila, SH, beberpa hari lewat.

Namun, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Madina masih juga enggan berkomentar. Bahkan jejaring kontak wartawan sudah diblok.

Penundaan gaji guru honorer TKS yang juga belum dibayarkan akhir tahun 2019 lewat seharusnya per 31 Desember 2019 ekening Dinas pendidikan sudah kosong sebelum masuk mata anggaran baru di tahun 2020.

Gaji guru honorer TKS yang mengendap di rekening satuan kerja Dinas Pendidikan Madina juga harus dikembalikan ke kas daerah. Ini mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah Bagian ke Enam Lembiayaan Daerah pasal 62.

Di Pasal 62 itu dijelasakn dana sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya menjadi (SILPA).

Pasal itu dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf A. Mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan dana perimbangan dan penerimaan pendapatan yang sah dan kewajiban pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum diselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan.

Diketahi guru honorer TKS di Madina ada sebanyak 2261orang yang belum dibayarkan gajinya di bulan Desember tahun 2019 dan diantaranya 33 orang guru honor TKS Wiyata Bhakti.

Mereka digaji setiap bulannya sebesar Rp1.000.000 untuk tingkat pendidikan S1, pendidikan DI sampai DIII digaji sebesar Rp900.000, sementara pendidikan SMA digaji Rp800.000.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...